Pamekasan — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan secara resmi meluncurkan Program Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 612 buruh tani tembakau yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
Peluncuran program tersebut berlangsung di kantor Kecamatan Pamekasan dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, Wakil Bupati, Sukriyanto, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Anita Ardhiana.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh tani tembakau di Pamekasan sekaligus mengurangi angka kemiskinan ekstrem serta memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan, khususnya di sektor tembakau yang menjadi salah satu penopang perekonomian daerah.
Melalui program ini, buruh tani tembakau akan mendapatkan dua jenis perlindungan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Pendanaan program sepenuhnya bersumber dari DBHCHT yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan serta didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam sambutannya, Bupati Pamekasan, Kholilurrahman menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi para buruh tani tembakau.
“Kami berkomitmen penuh untuk melindungi para buruh tani tembakau di Pamekasan. Mereka adalah ujung tombak dalam siklus produksi tembakau, dan sudah semestinya mendapat jaminan atas keselamatan kerja serta masa depan mereka. Melalui DBHCHT, kami ingin memastikan bahwa hak-hak mereka terlindungi dan kesejahteraannya meningkat,” ujar Bupati.
