Sumenep – Usai didemo sejumlah pemuda yang mengatasnamakan Gerakan Perjuangan Demokrasi Rakyat (GPDR), akhirnya pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep, Madura, angkat bicara soal pembangunan dua pasar tradisional di kabupaten ini.
Kepala Disperindag Sumenep, Agus Dwi Saputra mengatakan bahwa pembangunan pasar tradisional di Kecamatan Batuan Sumenep gagal. Hal tersebut dikarenakan terdapat kendala pada ID Pasword dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta ditambah lagi persoalan terkait sertifikat tanah.
“Jadi untuk pasar Batuan itu untuk anggaran fisik sekitar Rp 4,5 M, sumbernya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019. Tetapi karena ID pasword-nya dari Kemendag terlambat dan di sini juga ada permasalahan tanah, akhirnya uang itu kembali ke kas negara. Cuma yang bisa teralisasi pagar sebesar Rp 600 juta,” jelasnya, saat dikonfirmasi awak media madurapers.com di ruang kerjanya, Jumat (01/10/2021).
“Jadi pembangunan pasarnya gagal dan uang pun belum terserap sama sekali alias utuh,” sambungnya.
Sementara untuk pembangunan pasar tradisional di Kecamatan Kangayan, menurut Agus sudah selesai dibangun. Hanya saja untuk aktivitas jual beli belum dapat terealisasi.
“Kalau pasar di Kangayan sudah jadi, cuma fungsi untuk jual beli belum terlaksana,” ujarnya.
Adapun kendala yang terjadi pada proses aktivitas jual beli di pasar tradisional Kecamatan Kangayan yang baru saja diresmikan pada tahun 2020 lalu, yaitu dikarenakan belum ada pedagang yang masuk.
“Kendalanya kalau di pasar Kangayan itu karena belum ada pedagang yang masuk. Kemarin kita sudah mediasi, sudah minta tolong ke teman-teman kecamatan dan kepala desa, tapi masih belum bisa,” ungkap Agus.
Pihaknya mengaku bahwa proyek pembangunan tersebut telah diaudit oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPKo). Hasilnya terdapat temuan sebesar Rp 36 juta.
“Semua proyek itu juga diaudit. Selain kita didampingi sama konsultan pengawas kemarin, kita juga diaudit sama PPK. Ada temuan juga disana sekitar Rp 36 juta sekian,” akuinya.
Selanjutnya untuk tindak lanjut pembangunan pasar tradisional di Kecamatan Batuan, maka pihak Disperindag masih akan menunggu anggaran selanjutnya dari DAK Kemenag.
“Yang Kangayan sudah selesai, yang Batuan karena anggarannya dari DAK kan nunggu juga nanti kalau kita sudah dapat lagi anggaran dari pusat, untuk DAK ini kan harus tanah itu sudah bersertifikat. Kalau belum bersertifikat maka Kementerian tidak mau,” pungkasnya.
Editor: Moh. Ridlwan