Sumenep – Sejak Covid-19 muncul, pelayanan asuransi untuk para pekerja nelayan ternyata telah dihapus alias tidak diberlakukan lagi. Kebijakan demikian masih terus diberlakukan hingga saat ini.
Kabid Pemberdayaan Nelayan Kecil, Dinas Perikanan (Diskan) Sumenep, Moh. Ibnu Hajar mengatakan, bahwa asuransi nelayan tersebut merupakan program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Jadi asuransi nelayan itu program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, dari tahun 2020 kemarin sampai sekarang tahun 2021 itu dihapus,” jelas Hajar saat datangi awak media madurapers.com di ruang kerjanya, Kamis (30/09/2021).
Penghapusan asuransi ini dilakukan karena terdapat pemangkasan anggaran untuk refocusing pada penanganan Covid-19 sejak tahun 2020 lalu.
“Karena kementerian ada pemangkasan anggaran untuk penanganan covid, jadi kita selama dua tahun ini tidak bisa memberikan Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN),” timpalnya.
Bagi nelayan yang masih menginginkan jaminan asuransi, maka pihak Diskan Sumenep menyarankan agar segera mengajukan asuransi secara mandiri.
“Nelayan diharapkan mengikuti asuransi yang mandiri, jadi preminya kan tiap nelayan itu mendaftar asuransi secara mandiri atau bayar sendiri,” sarannya.
Regulasi dalam pengajuan asuransi mandiri ini bisa melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang nantinya akan melibatkan penyuluh perikanan untuk melakukan sosialisasi kepada para nelayan.
“Jadi BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan kita untuk memperdayakan penyuluh perikanan agar menyampaikan produk-produk asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan kepada nelayan binaannya,” jelas Hajar.
Sebelum dilakukan penghapusan, anggaran untuk asuransi nelayan kecil di Kabupaten Sumenep bisa mencapai Rp 1 Miliar dalam satu tahun dan disalurkan langsung pada 1000 nelayan.
“Asuransi nelayan itu kan hanya bantuan preminya, kalau nanti santunannya tergantung kejadian. Bantuan preminya bisa sampai untuk seribu nelayan, karena bantuan premi itu murah biasanya cuma Rp 100 ribu, ini per tahun,” paparnya.
“Itu yang mengelola pusat, bukan kita. Jadi kita cuma dapat kartunya terus kita bagikan. Maka yang menentukan dari pihak asuransi mana itu pusat, bukan kita,” tambah Hajar.
Sebelum datangnya pandemi Covid-19, untuk mendapatkan asuransi ini maka para nelayan akan mengajukan permohonan pada Diskan Sumenep, selanjutnya nanti pihak Diskan membantu proses pengajuan tersebut pada pihak asuransi.
“Nelayan yang mendapat bantuan premi itu mengajukan ke kita, setelah itu kita bantu proses mengajukan ke pihak asuransi,” ujarnya.
Jika pemohon asuransi mengalami kecelakaan yang cukup parah biasanya akan mendapat bantuan senilai Rp 5 juta. Namun jika sampai meninggal dunia maka akan mendapat bantuan yang lebih besar dari pada itu.
“Tergantung peristiwanya, jadi apa meninggal atau cacat. Aturannya kemarin berubah dari tahun sebelumnya, sepertinya ada semacam penurunan,” tuturnya.
“Kalau meninggal biasa itu cuma Rp 5 juta, kalau meninggal pada saat melaut biasanya lebih besar,” tandasnya.
Editor: Ady