Dirinya juga menjelaskan soal alat peraga kampanye berdasarkan PKPU dan SK KPU Bangkalan. Menurutnya, berdasarkan Pemilihan Umum sebelumnya yang dinamakan alat peraga kampanye harus mengandung 3 unsur. Ketiganya harus kumulatif. Satu saja tidak terpenuhi, tidak masuk objek.
“Unsur-unsur tersebut, pertama ada citra diri berupa foto, nama, dan nomor. Yang kedua ada visi misi serta program seperti Bangkalan bermanfaat atau yang lain sebagainya. Yang ketiga, ada ajakan memilih atau mencoba. Seperti Pilih Pasangan A, Pilih Pasangan B,” pungkasnya.