Alat Peraga Kampanye Cabup dan Cawabup Gencar Diperbincangkan, Bawaslu; Itu Bukan Ranah Bawaslu

Alat peraga atau yang disebut baleho Bakal Calon Buapati dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacabup dan Bacawabup) Lukman-Fauzan dan Matur-Jayus kiah bertebaran di tempat-tenpat umum maupun perkotaan bahkan titik yang terlarah, (Sumber : Madurapers,2024). 

Dirinya juga menjelaskan soal alat peraga kampanye berdasarkan PKPU dan SK KPU Bangkalan. Menurutnya, berdasarkan Pemilihan Umum sebelumnya yang dinamakan alat peraga kampanye harus mengandung 3 unsur. Ketiganya harus kumulatif. Satu saja tidak terpenuhi, tidak masuk objek.

“Unsur-unsur tersebut, pertama ada citra diri berupa foto, nama, dan nomor. Yang kedua ada visi misi serta program seperti Bangkalan bermanfaat atau yang lain sebagainya. Yang ketiga, ada ajakan memilih atau mencoba. Seperti Pilih Pasangan A, Pilih Pasangan B,” pungkasnya.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca