Bangkalan – Jelang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur gencar diperbincangkan terkait meredarnya alat peraga kampanye Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacabup dan Bacawabup) di tempat-tempat umum maupun pendesaan, Rabu (18/09/202).
Diketahui, bahwa penetapan Cabup dan Cawabup akan digelar pada tanggal 22 September 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun sebelum penetapan itu banyak langgaran yang dilakukan oleh Pasangan bakal calon. Kendati demikian, Bawaslu Bangkalan berdalih tak memiliki wewenang soal itu. Hal itu menjadi antensi bagi masyarakat dan dari berbagai pihak.
Ahmad Mustain Saleh, Ketua Bawaslu Bangkalan mengaku tidak memiliki wewenang melarang siapapun untuk untuk mempromosikan dirinya. Sebab, saat ini belum penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, jadi belum menjadi objek hukum Bawaslu maupun KPU.
“Waktu kita koordinasi, posisinya sama halnya dengan produk. Mereka mempromosikan dirinya dimanapun. Sebab, ini masih bekum penetapan pasangan Calon, maka yang diberlakukan adalah undang-undang produk yang miliknya Pemkab Bangkalan,” kata Mustain, Selasa (17/09/2024).
Disinggung soal keberlakuan regulasi, pihaknya menyampaikan bahwa sebelum penetapan Calon, maka regulasi yang digunakan adalah Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2011 serta Peraturan Bupati (Perbub) nomor 56 tahun 2011. Dikatakannya, harus mengikuti peraturan dan berizin.
“Yang memperbolehkan dan melarang spanduk Paslon ranahnya ada di Pemkab Bangkalan. Karena ini Perda sama Perbup. Tidak pada posisi KPU dan Bawaslu karena bukan objek hukum Pilkada,” tandasnya.
Mustain menegaskan, Bawaslu dan KPU bekerja berkaitan dengan objek hukum Pilkada. Menurutnya, sekarang ini seperti baliho atau alat peraga lainnya Paslon adalah objek umum yang masuk ke ranah Pemkab dan satpol-PP Bangkalan.
“Dari Satpol PP sepanjang Perda dan perbup nya dipenuhi dan tidak dilanggar boleh-boleh saja,” paparnya.
Dalam Perda, lanjut pria berkacamata itu, ada kawasan-kawasan tertentu yang tidak diperbolehkan ada alat peraga kampanye, salah satunya di alun-alun. Selain itu, ia mengaku ada 12 titik papan reklame milik Pemkab yang tidak boleh digunakan hal-hal berbau politik.
“Ini bentuk pencegahan dari Bawaslu untuk memfasilitasi agar kalo masuk tahapan kampanye pada 25 September nanti tidak terjadi hal-hal yang melanggar. Yang bikin aturan ini adalah KPU, jadi Bawaslu menunggu keputusan KPU,” terangnya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Tain itu mengaku sedang menunggu keputusan KPU terkait surat keputusan yang akan dikeluarkan mengenai titik-titik wilayah yang diperbolehkan dipasang alat peraga pasangan calon.
“Peran Bawaslu itu ada 2 sesuai yang diamanatkan undang-undang. Yakni, melakukan pencegahan. Kalo tidak bisa dicegah, kami melakukan penindakan. Langkah kami yang pertama adalah menghimbau,” tegasnya.
Dirinya juga menjelaskan soal alat peraga kampanye berdasarkan PKPU dan SK KPU Bangkalan. Menurutnya, berdasarkan Pemilihan Umum sebelumnya yang dinamakan alat peraga kampanye harus mengandung 3 unsur. Ketiganya harus kumulatif. Satu saja tidak terpenuhi, tidak masuk objek.
“Unsur-unsur tersebut, pertama ada citra diri berupa foto, nama, dan nomor. Yang kedua ada visi misi serta program seperti Bangkalan bermanfaat atau yang lain sebagainya. Yang ketiga, ada ajakan memilih atau mencoba. Seperti Pilih Pasangan A, Pilih Pasangan B,” pungkasnya.