Site icon Madurapers

Amankan 498,88 Gram Sabu, Polres Pamekasan Tangkap Pengedar Narkoba Asal Lumajang

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan saat melakukan konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Rabu (17/1/2024) (Sumber foto: Polres Pamekasan, 2024).

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan saat melakukan konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Rabu (17/1/2024) (Sumber foto: Polres Pamekasan, 2024).

Pamekasan – Geger! Pria inisial IN (46th) asal Lumajang berhasil ditangkap Polres Pamekasan, karena diduga pengedar Narkoba Jaringan Nasional (NJN), yakni Sumatera, Jawa, Jakarta, dan Madura, Rabu (17/1/2024).

Tersangka IN ditangkap Satresnarkoba sekitar pukul 12.30 WIB, di rumahnya Jl. Cokroatmojo, Kelurahan Parteker, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, Senin (8/1/2024).

Barang bukti yang diamankan pihak Polres Pemekasan berupa 6 (enam) poket plastik klip sedang yang berisi serbuk kristal warna putih. Barang tersebut diduga narkotika gol 1 jenis sabu-sabu dengan jumlah berat kotor kurang lebih 498,88 gram.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan mengungkapkan, pelaku ditangkap anggota penyidik karena telah kedapatan menguasai 5 (lima) poket plastik klip sedang berisi sabu-sabu yang berada di dalam tas slempang warna hitam di lantai depan pelaku. Kemudian, 1 (satu) poket plastik klip kecil di dalam bungkus rokok merek envio kretek.

“Dengan kejadian tersebut pelaku diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Pamekasan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan modus operandi, yaitu jaringan antarPulau Sumatera, Jawa, Jakarta, Madura, “ungkapnya, Rabu (17/01/2024).

Atas perbuatan tersangka IN, pihaknya menerangkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

“IN terancam hukuman minimal 5 (lima) tahun dan maksimal seumur hidup atau denda maksimal 1 miliar rupiah, “tandasnya.

Tak lupa, Dani juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar menjaga dan menjauhi, bahkan memerangi barang tersebut, karena haram seperti narkoba dan sejenisnya.

“Mari kita sama-sama menjauhi diri dari narkoba, apabila menemukan penggunaan atau pengedaran narkoba, saya harap masayarakat segera melaporkan ke pihak kepolisian setempat, “pungkasnya.

Exit mobile version