Jakarta – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), secara resmi mencabut permohonannya terkait sengketa hasil Pilkada Jawa Tengah 2024.
Pencabutan perkara tersebut dibacakan oleh kuasa hukumnya, Mulyadi Marks Phillian, dalam sidang kedua Perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/1/2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Dalam perkara ini, KPU Provinsi Jawa Tengah bertindak sebagai Termohon, sementara pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, menjadi pihak Terkait.
Kuasa hukum Andika-Hendi menyatakan pencabutan perkara tersebut telah diajukan pada Sabtu (11/1/2025). Permohonan tersebut kemudian diperkuat oleh Andika-Hendi secara langsung pada Senin (13/1/2025). Dalam persidangan, Mulyadi membacakan isi surat permohonan pencabutan perkara.
“Kami dengan ini mengajukan permohonan pencabutan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2024 dengan register Perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025 tertanggal 11 Desember 2024 dan perbaikan permohonan tertanggal 13 Desember 2024,” tegas Mulyadi di hadapan Majelis Hakim.
Langkah tersebut diambil untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas di Jawa Tengah pasca-Pilkada 2024. “Kami menilai penting untuk menciptakan kerukunan di masyarakat agar seluruh pihak dapat bersatu membangun Jawa Tengah,” tambah Mulyadi.
Majelis Panel Hakim memberikan apresiasi terhadap keputusan ini. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa pencabutan perkara merupakan langkah positif untuk memperkuat persatuan dan gotong royong di tengah masyarakat Jawa Tengah.
“Kalau begitu, yang lain kan bisa mempertimbangkan juga untuk kepentingan keguyuban, gotong royong. Jadi kami terima, Majelis terima permohonan pencabutan ini dan untuk perkara 263 menurut kami, Majelis, tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan,” ujar Suhartoyo.
Keputusan Andika-Hendi untuk mencabut perkara ini diharapkan menjadi contoh bagi pihak lain dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan. Suhartoyo juga mengingatkan pentingnya menjaga suasana harmonis dalam proses demokrasi.
Langkah ini menunjukkan komitmen Andika-Hendi untuk menempatkan kepentingan masyarakat di atas ambisi politik. Dengan adanya pencabutan perkara, fokus pembangunan Jawa Tengah diharapkan kembali terpusat pada kerja sama antarpihak.
Pihak Termohon dan Terkait juga diharapkan dapat melanjutkan tugas mereka dengan semangat kebersamaan, sebagaimana yang diharapkan masyarakat Jawa Tengah. Pilkada 2024 diharapkan menjadi momen pembelajaran demokrasi yang mengedepankan kedamaian.
Pencabutan perkara ini sekaligus menutup polemik panjang yang sebelumnya sempat memanaskan suasana politik di Jawa Tengah. Dengan langkah ini, Andika-Hendi telah menegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah prioritas utama dalam setiap pengambilan keputusan.