Site icon Madurapers

 Anggaran 1,9 M Diperuntukkan Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di Sumenep

Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laily Maulidy saat diwawancarai oleh jurnalis media ini. (Sumber Foto: Fauzi). 

Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat sebut anggaran untuk sosialisasi pengumpulan informasi dan operasi sediakan anggaran Rp1,9 miliar.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laily Maulidy saat diwawancarai oleh jurnalis media ini. Menurutnya, anggaran Rp1,9 miliar untuk tahun 2023 khusus untuk sosialisasi pengumpulan informasi dan operasi bersama.

“Tahun ini untuk sosialisasi pengumpulan informasi dan operasi bersama anggarannya Rp1,9 miliar mengenai rokok ilegal. Untuk operasi dilakukan di toko eceran dan di warung-warung,” katanya, Kamis (20/07/2023).

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 lalu, anggaran pengawasan rokok ilegal itu juga senilai Rp1,9 miliar. Hanya saja, pada 2023 lebih banyak melakukan operasi, yakni dilakukan sebanyak 30 kali operasi. Sementara pada tahun 2022 sebanyak 16 kali operasi.

“Jadi anggaran pada tahun 2023 senilai Rp1,9 miliar dan pada tahun 2022 senilai Rp1,9 miliar,” katanya merinci kepada media ini.

Kegiatan bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut, dilaksanakan 05 Juni hingga 30 Juli 2023 mendatang akan menyasar tempat peredaran atau toko eceran pada 250 desa di 19 kecamatan wilayah daratan Kabupaten Sumenep.

Hasil Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal ini, terdapat peredaran rokok ilegal sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 merk rokok ilegal.

Sedangkan jumlah toko eceran yang dikunjungi sebanyak 327 toko, dengan rincian 119 toko didapati menjual rokok ilegal dan sisanya tidak didapati menjual rokok ilegal.

Exit mobile version