Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Rofik Hananto menilai kebijakan pemerintah yang mencabut ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan sederhana dan premium bukanlah hal yang memberi solusi.
Dengan mencabut HET tersebut, sama saja dengan menyerahkan harga minyak goreng kepada mekanisme pasar.
Sehingga, hal ini akan memicu kenaikan harga minyak goreng kemasan di level konsumen sesuai tingkat harga minyak sawit (crude palm oil/CPO) internasional.
Oleh karena itu, Rofik mendorong dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) di DPR RI agar permasalahan minyak goreng dapat diketahui secara jelas.
“(Saya) mendorong dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) tata niaga pangan. Sehingga persoalannya pangan seperti tingginya harga minyak goreng ini dapat diketahui secara jelas,” kata Rofik dalam keterangan tertulisnya ke Parlementaria, Kamis (17/3/2022).
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini menegaskan keputusan mencabut HET ini sangat memberatkan masyarakat.
Disebabkan saat ini banyak bahan pokok yang memang rata-rata naik, terlebih masih kondisi pandemi COVID-19. “Pemerintah seolah memberikan pilihan yang sulit kepada rakyat,” tegas Rofik.
Dia menambahkan, rakyat seolah diminta memilih bak makan buah simalakama: memilih antara barang susah didapat tetapi harga murah atau barang banyak tapi harga mahal.
Tugas pemerintah, harapnya, justru bagaimana dapat menghadirkan barang yang dibutuhkan masyarakat dengan harga yang terjangkau.
“Ini ironi negeri penghasil sawit terbesar. Karut-marut pengelolaan minyak goreng di negeri penghasil 58 persen sawit dunia adalah ironi,” kata legislator Dapil Jawa Tengah VII ini.