Bangkalan – Pasca anggota DPRD Bangkalan “menuding” perihal anggaran yang digelontorkan oleh Dinas Sosial bagi terdampak Covid-19 tidak sesuai dengan anggaran perencanaan, ia menuai kritik dari kalangan sesama DPRD Bangkalan, Senin (18/5/2020).
Pasalnya anggota dewan tersebut dinilai kurang tepat dalam menjalankan fungsinya, karena OPD yang dikritik bukan mitra Komisinya.
Merespon perihal itu, Aziz DPRD Bangkalan dari Komisi C berpendapat, tidak ada pembatasan terhadap fungsi dewan dalam mengawasi APBD.
Tiga fungsi Dewan yang menjadi landasan dalam setiap langkah wakil rakyat tidak pernah dibatasi oleh kebijakan bermitra, apalagi yang mengkritik atas nama fraksi di DPRD.
Dia menilai, pembagian mitra hanya sekedar mempermudah pemetaan, bukan pembatasan fungsi anggota DPRD.
Anggota DPRD, kata Aziz, mewakili rakyat untuk mengawal APBD Bangkalan secara umum. Bukan hanya mengawasi anggaran yang dikelola oleh beberpa OPD.
“Ini tanggungjawab kami pada rakyat, maka kami pasti terus akan mengawal anggaran mitra komisi, sekaligus yang bukan mitra juga,” kata Aziz ke awak media Madurapers.
“Karena yang kami pantau APBD Bangkalan keseluruhan. Tanggung jawab kami pada semua rakyat Bangkalan, bukan hanya yang berkaitan dengan OPD tertentu,” lanjutnya saat ditelpon awak media Madurapers.
“Jelas kok regulasinya, dewan dituntut melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran dinas sesuai pasal 365 ayat (1) dan pasal 366 ayat (1) UU No. 17/2014 jis Pasal 149 ayat (1) dan Pasal 153 ayat (1) UU No. 23/2014, Pasal 2 huruf (c), Pasal 21 ayat (2), Pasal 23 huruf (c), Pasal 48, dan Pasal 20 PP No. 12/2017, dan Pasal 81 PP No. 12/2018,” ungkapnya dengan tegas.