Sumenep – Terkesan hanya sebagai ritual seremonial, penutupan resto Apoeng Ketha di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura menuai banyak kejanggalan.
Pasalnya, rumah makan di tepi kali ini sudah sempat ditutup pada akhir tahun 2020 karena ditemukan beberapa bukti alat hisap sabu-sabu. Tiba-tiba pagi tadi tim perizinan Kabupaten Sumenep kembali melakukan penutupan sementara, tanpa diketahui kapan dibuka kembali sebelumnya.
Soal itu, sejumlah awak media yang menghadiri giat penutupan resto tersebut menanyakan terkait pembukaan sebelumnya pada Kasatpol PP Sumenep, Purwo Edi Prawito, yang pada akhirnya kini ditutup kembali.
“Begini, kemarin kita saling bagi tugas masing-masing. Jadi pertama yang ditangani sesuai dengan temuan yang ada disini terkait narkoba,” dalihnya, Selasa (28/09/2021).
“Rapatnya saja baru kemarin, makanya kita baru tindak hari ini,” timpalnya.
Pihaknya mengaku telah memberikan peringatan berulang kali, namun ternyata pihak cafe lagi-lagi mengulangi kesalahan yang sama. Sehingga pada akhirnya dilakukan tindakan tegas.
“Selama ini dari Satpol PP dan pihak DPM-PTSP sudah sering memberikan teguran pada kafe ini. Kafe ini memang sering, paling ini sudah waktunya,” kata Purwo.
“Intinya harus mengurus ijin dulu. Dari saya cukup, terimakasih,” tandanya.
Pada sisil yang lain, Kasi Perijinan DPM-PTSP Sumenep, Anwar mengatakan bahwa pihaknya masih ingin terus mengkaji dan jika di kemudian hari kembali terbukti ada aktivitas terlarang maka akan diberikan tindakan lebih lanjut.
“Kalau nanti kami temukan pelanggaran lagi, kami akan melakukan rapat lagi dengan tim pengawasan. Kalau misal ada indikasi yang tidak sesuai dengan peruntukan pasti ada langkah berikutnya,” paparnya.
Terkait adanya ruang karaoke tertutup, Anwar menerangkan bahwa semua tempat atau resto di Kabupaten Sumenep tidak diperbolehkan ada ruang demikian alias tidak ada izin.
“Kalau saya lihat, untuk tempat karaoke disini seharusnya harus terbuka, bukan tertutup alias transparan, yang namanya izin karaoke tidak ada, yang kami izinkan hanya rumah makan atau resto,” terangnya.
Bahkan pihaknya mengaku baru memperoleh laporan dari masyarakat, sehingga tindakan tegas tersebut baru bisa dilakukannya saat ini.
“Kami hanya mendengar informasi. Dengan adanya laporan itu, makanya kami lakukan penindakan ini. Kami sering melakukan koordinasi, jadi baru saat ini baru bisa di tutup sementara,” tutur dia.
Tidak diketahui tindakan apa yang akan dilakukan pihak perizinan Kabupaten Sumenep jika pemilik resto Apoeng Ketha tidak segera mengurus izin usahanya. Namun yang jelas penutupan sementara pada resto tersebut hanya akan berlangsung selama satu bulan.
“Paling lama untuk penutupan sementara ini selama satu bulan,” pungkasnya.
Editor: Ady