Azis Muslim Haruna Ajukan Surat Keberatan SK Bupati Sampang Tentang Pilkades

Gugat Bupati
Azis Muslim Haruna, Didampingi Lawyernya saat Menunjukan Surat Keberatannya (Doc. Anaf For Madura Pers).

Sampang – Azis Muslim Haruna dengan didampingi sejumlah lawyer mengajukan surat keberatan atas keputusan Bupati Sampang, nomor: 188.45/272/KEP/434.013/2021 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serantak tahun 2025 di Kabupaten Sampang.

“Hari ini kita memasukan surat keberatan terhadap SK Bupati Sampang, tentang Pilkades melalui Bagian Umum Pemkab setempat,” terang pria yang akrab disapa Azis, Senin (20/9/2021).

Ia mengatakan, surat keberatan tersebut, merupakan langkah awal menuju gugatan ke PTUN. Selain itu juga ada tembusan ke Gubernur Jawa Timur dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Ketika ditanya, apa harapannya terhadap gugatan hingga ke PTUN? Azis menegaskan supaya SK Bupati tentang Pilkades Tahun 2025 itu dicabut.

“Harapan kami Pilkades digelar sesuai dengan jadwal, terutama di 111 desa yang rata-rata masa jabatan kepala desanya akan berakhir tahun ini. Kalau digelar tahun 2025, maka 111 maka akan ada Pj kepala desa hingga empat tahun lamanya,” tegasnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukumnya, Miftahul menjelaskan, surat keberatan tersebut telah teregister oleh Bagian Umum Pemkab Sampang, dengan nomer 2636.

“Ada beberapa point yang menjadi keberatan kami,” jawabnya.

Sayangnya, hingga berita ini ditulis, Fadeli Kabag Umum Pemkab Sampang, belum bisa menjawab dengan detail lantaran yang bersangkutan masih berada di pendopo.

“Maaf saya masih di pendopo ada kegiatan,” singkatnya.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca