Sumenep – Skenario PT Bank Tabungan Negara (BTN) Persero Tbk sembunyikan fakta kasus perkreditan hingga pelayanan buruk yang dialami Nanda Wirya Laksana, pemilik Perumahan Bukit Damai belum terselesaikan, kini muncul kasus baru.
Kasus baru tersebut terungkap setalah Kepala BTN Kantor Cabang Bangkalan, Asep Hendrisman, yang diduga kuat menjadi dalang dari pernyataan simpang siur holding statement atas kasus perkreditan hingga pelayanan buruk.
Diketahui, pernyataan holding hanyalah pernyataan singkat yang dikeluarkan perusahaan jika terjadi krisis, saat berita mengenai BTN tersebar luas. Isi pernyataan ini mengakui adanya masalah dan mengkomunikasikan langkah selanjutnya yang akan diambil.
Pada Rabu (4/9/2024) sore, email redaksi madurapers.com menerima notifikasi email dari ramdhan.pratama86@gmail.com tentang tanggapan atas pemberitaan tentang BTN.
Namun sayang, surat resmi yang dikirimkan pihak BTN kepada redaksi madurapers.com melalui email ramdhan.pratama86@gmail.com malah salah sasaran.
Hal tersebut dibuktikan dengan kekeliruan pihak BTN yang tujuannya ternyata surat itu tercantum untuk perusahaan media lain, dengan kata lain bukan untuk redaksi madurapers.com
Hal ini yang kemudian, membuat redaksi madurapers.com secara tegas menolak untuk memuat holding statement yang dikirimkan oleh PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Tbk terkait polemik pengkreditan.
Penolakan ini dilakukan setelah ditemukan beberapa kejanggalan dalam surat tanggapan yang dikirimkan pihak BTN.
Pemimpin Redaksi madurapers.com, menyatakan bahwa holding statement tersebut tidak memenuhi standar administrasi, sehingga terkesan menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada menjawab isu yang berkembang.
Salah satu kejanggalan utama adalah surat tanggapan pertama yang dikirimkan melalui email, ternyata dalam surat holding statment yang dikirimkan ramdhan.pratama86@gmail.com mencantumkan perusahaan media lain, yakni media Nusadaily.com bukan dikhususkan madurapers.com.
Selain itu, pria yang akrab disapa Ady juga menyoroti tidak adanya tanda tangan resmi dari Corporate Secretary Division PT BTN, Ramon Armando, dalam surat tersebut.
“Tidak adanya tanda tangan pejabat yang berwenang semakin memperkuat alasan penolakan ini,” ujar Supriadi asal Bangkalan itu, Kamis (05/09/2024).
Untuk itu, Supriadi memilih untuk menolak memuat holding statement ini karena ada banyak hal yang tidak beres, mulai dari salah sasaran hingga ketiadaan tanda tangan resmi.
“Kami mengacu pada hak tolak yang diatur dalam Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999,” tegasnya.
Sekedar informasi, dalam peraturan tentang hak tolak telah diatur dalam Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 1, pasal 4, dan pasal 7 serta Pedoman Dewan Pers Nomor: 01/P-DP/V/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik.
Dengan demikian, redaksi madurapers.com menolak menayangkan holding statement dari pihak PT BTN (PERSERO) Tbk terkait pemberitaan yang telah diterbitkan oleh media ini.
Sementara itu, jurnalis madurapers.com sudah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala BTN Kantor Cabang Bangkalan, Asep Hendrisman, melalui sambungan telepon WhatsApp.
Hingga berita ini terbit, berungkali Asep dihubungi namun sayangnya tidak merespon upaya konfirmasi wartawan meksipun tampak berdering.