Site icon Madurapers

Bandar Sabu dan Ekstasi Kelas Kakap Dibongkar, Kapolda Jatim Minta Pengedar Narkoba Dihukum Seberat-beratnya

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko tengah berdialog dengan salah satu tersangka pengedar narkoba (Sumber foto: Fajar Yudha Wardhana)

Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sukses ungkap kasus Narkotika jenis sabu seberat 44,7 kg, pil ekstasi sebanyak 31. 082 butir dan serbuk ektasi sebanyak 1 kg dari 8 orang tersangka. Ungkap kasus bandar narkoba kelas kakap ini dirilis di lapangan utama Mapolrestabes Surabaya, Rabu (29/12/2021) dan mendapat perhatian khusus dari Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.

Kedelapan tersangka itu yakni, SM (26), RR (22) warga asal Bandung, Jawa Barat, AS (24) warga Lowokwaru Malang, FI (24) asal Sukodono, Sidoarjo, AY (24) warga asal Medokan Semampir, HW (36), CH (37) warga asal Waru Sidoarjo dan SY (43) warga asal Rungkut Mananggal, Surabaya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep mengatakan rata-rata dari kedelapan tersangka diatas dalam kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta dan ada juga yang pengangguran.

Berdasarkan informasi dari masyarakat kata Nico, panggilan karib Jenderal Polisi bintang dua ini, pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2021 ada pengiriman narkoba jenis sabu yang akan masuk ke wilayah Kota Surabaya dari arah Jakarta. Kemudian dengan bekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sambung Nico melakukan pengintaian hingga pukul 20.30 WIB dan petugas menangkap 3 orang tersangka berinisial SM, RR dan AS di jalan Tol Ngawi-Surabaya dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 12 bungkus berisi seberat 6.037,87 gram beserta bungkusnya.

“Dari 3 orang ini didapatkan informasi bahwa mereka mendapatkan narkotika itu dari 4 orang lainnya,” jelas Nico

Selanjutnya tanggal 21-22 Desember 2021 terang Nico, petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap 4 orang yang terlibat peredaran narkoba tersebut di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo berinisial AY, HW, CH dan FI. Dari tangan keempat tersangka ini menurut Nico disita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 23 bungkus seberat ± 3.570,7 gram beserta bungkusnya, ekstasi sebanyak ±1.082 butir dan ganja seberat ±1.300 gram.

“Dari hasil interogasi dan pengembangan dari ketujuh tersangka yang telah ditangkap sebelumnya, petugas akhirnya berhasil meringkus otak penyalahgunaan narkoba ini inisial SY tanggal 27 Desember 2021 di Rungkut Menanggal Surabaya. Barang bukti narkotika yang diamankan dari tersangka SY yaitu sabu sebanyak 35 bungkus seberat ± 35.254,4 gram beserta bungkusnya, ekstasi sebanyak ± 30.000 butir dan serbuk ekstasi seberat ±1.005 gram beserta bungkusnya,” bebernya.

Tak hanya sebagai otak peredaran narkoba, tersangka SY urai Nico juga berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Surabaya. Tersangka SY jelas Nico diketahui mengirimkan narkotika ke Kalimantan melalui kapal laut. Sesuaj pengakuan tersangka SY, yang bersangkutan menurut Nico pada awal Desember 2021 telah menerima barang masuk narkoba sabu seberat 60 kg dan telah diedarkan sebanyak 25 kg sabu di wilayah Kota Surabaya.

“Selama menjalankan praktek jual beli narkoba sejak bulan Oktober 2020, tersangka SY telah berhasil mendapatkan komisi sebesar Rp 120-150 juta perbulannnya,” tandasnya.

Nico mengapresiasi Kapolrestabes Surabaya bersama jajarannya yang telah bekerja keras tanpa mengenal lelah untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya menjelang perayaan tahun baru 2022 di Kota Surabaya. Ia berjanji pihak Polda Jatim akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk menghukum seberat-beratnya bagi setiap pelaku narkoba yang akan merusak masa depan generasi muda Jawa Timur.

“Seperti yang pernah saya sampaikan, jangankan pelaku narkoba, Anggota Polda Jatim dan jajaran yang terlibat dalam kasus narkoba akan saya tindak tegas sampai dengan tindakan pemecatan. Saya harap nanti kepada Pengadilan supaya pengedar narkotika di Jatim diberikan hukuman yang seberat-beratnya, karena dapat merusak masa depan bangsa,” pintanya.

Nico menegaskan Polda Jatim dan jajaran telah berkomitmen dalam penumpasan narkoba dengan menjadikan masyarakat sebagai bagian tim Polri untuk pengungkapan Narkoba. Siapa saja masyarakat kata Nico akan diberikan kemudahan untuk memberikan informasi kepada Polda Jatim dan jajaran .

“Jadi yang mengawasi anda (pelaku penyalahgunaan narkoba, Red) bukan hanya kami, masyarakat juga akan mengawasi anda,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedelapan tersangka ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup sampai hukuman mati.

Barang bukti puluhan kilo sabu dan puluhan ribu ekstasi berhasil diamankan dari kedelapan tersangka tersebut (Sumber foto: Fajar Yudha Wardhana)
Exit mobile version