Jakarta – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999 dari peredaran. Keputusan ini ditetapkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 2 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 31 Januari 2025.
Dengan pencabutan ini, uang pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 tersebut tidak lagi menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat yang masih memiliki uang ini dapat menukarkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penukaran dapat dilakukan di Bank Umum mulai 31 Januari 2025 hingga 31 Januari 2035. Artinya, pemilik uang memiliki waktu sepuluh tahun untuk menukarkannya sebelum kehilangan nilai nominalnya.
Bank Indonesia menyediakan layanan penukaran di Kantor Pusat dan seluruh Kantor Perwakilan di Indonesia. Untuk kelancaran proses, masyarakat diwajibkan melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR di: https://www.pintar.bi.go.id.
Setiap uang yang ditukarkan akan diganti sesuai dengan nilai nominal yang tertera. Namun, jika uang dalam kondisi rusak, penukaran akan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai PBI No. 21/10/PBI/2019.
Uang logam yang masih memiliki lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri-cirinya masih bisa dikenali tetap mendapatkan penggantian penuh. Sebaliknya, jika ukurannya kurang dari setengah aslinya, maka tidak ada penggantian yang diberikan.
Pecahan Rp150.000 TE 1999 memiliki gambar muka berupa Lambang Negara Burung Garuda, teks “BANK INDONESIA”, serta logo UNICEF. Di bagian belakang, terdapat gambar anak laki-laki bermain kuda lumping dengan teks “FOR THE CHILDREN OF THE WORLD”.
Uang ini dibuat dari logam emas dengan kadar 0,999, berat 6,22 gram, dan diameter 22 mm. Karena berbahan emas, pecahan ini memiliki nilai koleksi yang cukup tinggi di pasaran.
Sementara itu, pecahan Rp10.000 TE 1999 juga memiliki gambar Lambang Negara Burung Garuda dan logo UNICEF di bagian depan. Di sisi belakang, terdapat gambar kegiatan Pramuka dalam Penanaman Sejuta Pohon.
Berbeda dengan pecahan Rp150.000, uang Rp10.000 TE 1999 terbuat dari logam perak dengan kadar 0,925. Uang ini memiliki berat 28,28 gram dan diameter 38,61 mm.
Kedua uang ini diterbitkan pada tahun 1999 sebagai bagian dari program khusus untuk anak-anak dunia. Desainnya mencerminkan tema kebudayaan dan pendidikan di Indonesia.
Meskipun tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran, uang ini tetap memiliki nilai di kalangan kolektor. Nilai jualnya di pasar koleksi bisa lebih tinggi dibandingkan nilai nominalnya.
Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan uang tersebut sebelum masa penukaran berakhir. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui layanan resmi Bank Indonesia.
Keputusan pencabutan ini merupakan bagian dari kebijakan BI dalam pengelolaan uang Rupiah. Langkah ini juga bertujuan untuk menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat.