Sumenep – Bank Jatim dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep bersitegang soal saling klaim pemasangan rambu larangan parkir.
Diketahui sebelumnya, Bank Jatim Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah memberikan informasi terkait pemasangan rambu-rambu peringatan larangan parkir.
Adapun rambu-rambu larangan parkir tersebut, terletak di Jalan Trunojoyo sisi selatan kantor Bank Jatim Cabang Sumenep.
Pimpinan Bank Jatim Cabang Sumenep, M. Mohamad Arif Firdausi, menyatakan bahwa rambu-rambu tersebut dipasang oleh bank untuk menghindari kemacetan di sekitar kantor.
“Kita mengantisipasi, agar parkir tidak sampai ke lampu merah, makanya kami pasang rambu-rambu dilarang parkir,” kata Arif pada media ini di kantornya, Kamis (01/08/2024) kemaren malam.
Namun, pernyataan ini dibantah oleh Kabid LLA Disperkimhub Sumenep, Tayyib, yang mengaku bahwa dinasnya yang memasang rambu-rambu tersebut beberapa tahun lalu.
“Nggak, itu kita yang pasang,” kata Tayyib saat dikonfirmasi jurnalis Madurapers di kantornya pada, Selasa (06/08/2024) kemaren.
Tayyib menjelaskan bahwa rambu-rambu peringatan yang dipasang oleh perorangan seharusnya tidak berada di pinggir jalan, melainkan di lahan milik perbankan tersebut.
“Seharusnya Bank Jatim bertanggung jawab. Itu sebenarnya Bank Jatim sudah kami tegur,” tegas Tayyib.
“Intinya kalau untuk jalan kabupaten yang pasang adalah Disperkimhub Sumenep,” tambahnya.
Selain permasalahan klaim pemasangan rambu-rambu peringatan, Bank Jatim Cabang Sumenep juga diduga melanggar aturan BI dan OJK.
Meski tidak secara langsung mengatur mengenai pelanggaran lalu lintas oleh bank, tindakan tidak patuh terhadap peraturan umum dapat mencerminkan kepatuhan keseluruhan yang buruk, yang dapat mempengaruhi penilaian BI terhadap manajemen risiko operasional bank.
Menurut Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum, Pasal 2 Ayat (1), bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif.
Pasal 3 menyebutkan bahwa risiko operasional mencakup risiko kerugian yang timbul dari ketidakpatuhan terhadap peraturan.
Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2015 tentang Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, Pasal 4, menyatakan bahwa bank wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pelanggaran ini, OJK dapat memberikan sanksi administratif kepada bank.