Site icon Madurapers

Bawaslu Bangkalan Periksa Laporan Dugaan Pelanggaran Komisioner KPU Bangkalan dan PPK Sepulu

Gelar sidang perdana pelaporan dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik 5 (lima) komisioner KPU Bangkalan dan 3 (tiga) PPK Sepulu di Bawaslu Kabupaten Bangkalan, pada Kamis (4/1/2024) (Dok. Madurapers, 2024).

Gelar sidang perdana pelaporan dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik 5 (lima) komisioner KPU Bangkalan dan 3 (tiga) PPK Sepulu di Bawaslu Kabupaten Bangkalan, pada Kamis (4/1/2024) (Dok. Madurapers, 2024).

Bangkalan – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten Bangkalan menggelar sidang perdana laporan dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik 5 (lima) komisioner KPU Bangkalan dan 3 (tiga) anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Sepulu, Kamis (4/1/2024).

Sidang perdana dugaan pelanggaran penyelengara Pemilu (Pemilihan Umum) di Kabupaten Bangkalan tersebut berlangsung di ruang sidang Bawaslu Bangkalan, dengan agenda sidang adalah pembacaan laporan pelapor.

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh selaku Ketua Majelis, yang didampingi oleh Mochammad Masyhuri dan Zainal Arifin, masing-masing sebagai Anggota Majelis, memeriksa dan mendengarkan laporan yang dilaporkan oleh Muhammad Mabrur dan Mukarom mantan anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) Desa Klapayan yang dicopot oleh KPU Bangkalan.

Menurut penuturan aktivis RAR (Rumah Advokasi Rakyat) Kabupaten Bangkalan beberapa hari yang lalu ke awak media ini, kedua mantan PPS Desa Klapayan tersebut dicopot karena tidak mau melakukan pengkaplingan TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Desa Klapayan untuk Pemilu Legislatif 2024.

Risang BW (Bima Wijaya) sebagai kuasa hukum pelapor (kedua mantan PPS tersebut, red.) menyampaikan laporan itu ke Bawaslu Bangkalan. Laporannya terkait dugaan kuat pelanggaran prosedur (administrasi, red.) dan kode etik komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Bangkalan dan tiga anggota PPK Sepulu.

Perihal dugaan pelanggarannya terkait dengan rekrutmen KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu. Rekrutmen ini, tutur Risang, terindikasi ada rencana oknum penyelenggara Pemilu di Sepulu dan Bangkalan melakukan pengkaplingan TPS. Anggota PPS Klapayan yang tidak setuju, kemudian menjadi korban pemecatan.

Dalam sidang tersebut, ada 14 (empat belas) bukti yang disodorkan pelapor ke Bawaslu Bangkalan. Bukti-bukti tersebut, kata Risang, antara lain berupa: (1) dokumen, (2) 4 (empat) rekaman suara audio, (3) transkrip percakapan, dan (4) uraian yang dibacakan tentang laporan.

Uraian laporan tersebut adalah tentang pelanggaran prosedur pemecatan yang dilakukan oleh 5 (lima) komisioner KPU Kabupaten Bangkalan dan 3 (tiga) anggota PPK Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.

Risang kuasa hukum pelapor menerangkan, ada 8 (delapan) orang terlapor yang diduga melanggar prosedur pemecatan PPS Desa Klapayan tanpa ada sebab. Meskipun dalam SK-nya (SK Pemberhentian dari KPU Bangkalan, red.), menyebutkan karena alasan tidak bekerja, tanyanya, itu juga harus dibuktikan, pekerjaan yang mana yang tidak dikerjakan?

Sebab, menurutnya, pekerjaan PPS Desa Klapayan tersebut dirasa baik-baik saja sebelum dilakukan intervensi oleh komisioner KPU Bangkalan dan anggota PPK Sepulu. Baru setelah itu, kata dia lebih lanjut, terjadi masalah.

“Setelah pendaftaran tanggal 20 Desember (tahun 2023, red.) saat ditutup, sehari kemudian tanggal 21 Desember PPK memang memanggil PPS Desa Klapayan untuk meminta seluruh berkas pendaftaran KPPS di desa Klapayan dengan dalih atas perintah KPU (KPU Bangkalan, red.),” ungkap aktivis RAR tersebut, Kamis (4/1/2024).

Saat PPK Sepulu meminta berkas itu, kata Risang lebih lanjut, “PPK bilang ini perintah dari KPU, karena yang akan menentukan semua orang-orang, siapa saja yang bisa menjadi KPPS (termasuk KPPS Desa Klapayan, red.) adalah KPU.”

Saat itu, lanjut Risang kuasa hukum pelapor, PPS Klpayan menolak permintaan PPK. Katanya, Loh, ada apa kok diminta semua berkas pendaftar KPPS? Ini tidak benar mengambilalih! Mau meminta seluruh dokumen ini kan aneh gitu. Alasannya juga tidak jelas, meminta seperti itu. Walaupun dikatakan katanya di Klapayan tidak kondusif.”

Karena anggota PPS Klapayan menolak permintaan itu, kata Risang menambahkan, sehari kejadian tersebut pada tanggal 22 Desember PPK Sepulu menerbitkan surat pengambilalihan tugas PPS Desa Klapayan. “Loh, kenapa diambil alih, ada apa? Jika memang ada kesalahan kenapa tidak diomongkan baik-baik,” ungkapnya.

Nah, karena PPS Klapayan tidak merespon tindakan PPK tersebut, malam harinya KPU Bangkalan menerbitkan juga surat di tanggal yang sama, yaitu surat pengambilalihan. Jadi, sehari ada 2 (dua) penerbitan surat pengambilalihan PPS Klapayan dari PPK dan KPU. “Lucunya, pada malam harinya, pukul 22.33 WIB PPS Klapayan dipecat bersamaan dengan keluarnya surat itu,” kata dia.

Pelaporan tersebut, kata Risang,” Dilakukan atas dugaan etik dan kesalahan prosedur pemecatan, karena tidak ada sebab. Walaupun KPU itu boleh memecat tanpa peringatan, tetapi harus ada sebabnya. Ini sebabnya saja tidak jelas. Kenapa dipecat? Itu yang kami laporkan itu.”

Sementara itu, ketika awak media ini meminta informasi via chat WhatsApp kepada Ketua Bawaslu Bangkalan terkait gelar sidang tersebut, Ahmad Mustain Soleh menerangkan, benar bahwa Bawaslu Bangkalan melakukan sidang pelanggaran administrasi Pemilu pada hari ini, Kamis (4/1/2024).

Saat ditanya tentang dugaan pelanggaran kode etik, ia menjelaskan, untuk dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Bangkalan dan PPK Sepulu masih dalam tahapan pemeriksaan. “Klo yang penanganan pelanggaran etik, ini lagi pemeriksaan mas,” kata dia kepada awak media Madurapers.

Exit mobile version