Bawaslu Paparkan Sejumlah Isu Krusial pada Pemilu 2024 dalam RDP Perdana Tahun 2023

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (dua dari kiri) bersama empat Anggota Bawaslu; Herwyn JH Malonda, Puadi, Totok Hariyono, dan Lolly Suhenty mengikuti RDP Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (11/01/2023)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (dua dari kiri) bersama empat Anggota Bawaslu; Herwyn JH Malonda, Puadi, Totok Hariyono, dan Lolly Suhenty mengikuti RDP Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (11/01/2023)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu (Sumber: Bawaslu RI, 2023).

Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memaparkan sejumlah isu krusial yang akan muncul pada Pemilu 2024, salah satunya definisi kampanye dan sosialisasi, Kamis (12/1/2023).

Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU dan DKPP di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023.

“Perlu adanya regulasi yang mengatur batasan antara kampanye dan sosialisasi disela waktu antara penetapan partai politik dan waktu kampanye,” ucap Ketua Bawaslu.

Selain itu, sambung Bagja perubahan regulasi tentang penyelenggaraan pemilu bisa menjadi potensi masalah.

Salah satunya kata dia beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan perubahan peraturan yang dilakukan pada saat tahapan sedang berlangsung.

Hal tersebut menjadi salah satu tantangan bagi penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas dan wewenang

“Seperti rekrutmen komisioner yang dilaksanakan pada saat tahapan sedang berlangsung, dan waktu untuk melakukan bimtek yang bertepatan dengan waktu tahapan. Serta kendala pemenuhan persyaratan tes Kesehatan jasmani, rohani dan narkoba bagi penyelenggara adhoc,” ucapnya.

Bawaslu juga rekomendasi kepada KPU untuk menyediakan 3189 Tempat Pemungutan Suara tambahan (TPS) Pada Pemilu 2024. Dengan rincian sebanyak 170 TPS di Lembaga Pemasyarakatan (LP), 1486 di pesantren dan kawasan pendidikan, 494 rumah sakit, klinik, puskesmas atau tempat pelayanan kesehatan. Lalu 548 TPS di perusahaan perkebunan atau tambang, dan panti sosial sebanyak 421 TPS.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca