Sumenep – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura , Jawa Timur (Jatim) luncurkan pemetaan kerawanan pemilihan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2024, Minggu (18/08/2024).
Peluncuran ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi penyelenggara pemilu serta stakeholder dalam mengantisipasi berbagai potensi kerawanan yang dapat mengganggu jalannya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Pemetaan ini dibagi dalam empat dimensi utama, yaitu Konteks Sosial Politik, Penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan, Kontestasi, dan Partisipasi, yang kemudian dijabarkan menjadi 61 indikator.
Dari hasil pemetaan, ada sepuluh (10) indikator kerawananb yang berpotensi terjadi dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Sumenep, yakni :
1. Himbauan untuk memilih calon tertentu dari pemerintah lokal;
2. Adanya konflik antar pendukung peserta/paslon;
3. Adanya putusan DKPP terhadap jajaran KPU/Bawaslu;
4. Adanya materi kampanye bermuatan SARA di tempat umum;
5. Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI;
6. Intimidasi terhadap penyelenggara pemilu;
7. Adanya iklan kampanye di luar jadwal;
8. Adanya bencana alam yang mengganggu tahapan;
9. Adanya pemilihan suara ulang; dan
10. Surat suara yang tertukar.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Achmad Zubaidi mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemetaan, mengidentifikasi sepuluh indikator kerawanan utama yang berpotensi terjadi dalam Pemilihan 2024.
“Kerawanan paling dominan ada pada dimensi konteks sosial dan politik, terutama pada indikator himbauan untuk memilih calon tertentu dari pemerintah lokal,” ungkapnya, Minggu (18/08/2024).
Lebih lanjut, pihak juga mengungkapkan bahwa indikator ini dinilai sangat penting karena dapat mempengaruhi netralitas pemilihan dan mengganggu proses demokrasi yang sehat.
“Selain itu, kami juga mengidentifikasi potensi kerawanan lain seperti konflik antar pendukung peserta/paslon, putusan DKPP terhadap jajaran KPU/Bawaslu, dan materi kampanye bermuatan SARA di tempat umum,” imbuhnya.
Kerawanan-kerawanan ini, lanjut Zubaidi, jika tidak ditangani dengan baik, dapat mengancam kelancaran proses pemilihan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Sumenep akan melakukan langkah-langkah mitigasi dan pencegahan.
“Kami berharap seluruh stakeholder bersinergi dan berpartisipasi dalam bentuk pencegahan atas berbagai kerawanan pemilihan 2024,” pungkasnya.
Dengan upaya ini, Bawaslu Sumenep berharap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur pada 27 November 2024 mendatang dapat berlangsung aman, lancar, dan damai.