Bangkalan – Beda lo SGIE dan GIEI. SGIE adalah singkatan/akronim dari istilah (kumpulan kata, red.) State of the Global Islamic Economy (Keadaan Ekonomi Islam Global), Jumat (28/12/2023).
SGIE ini adalah laporan yang menyeluruh tentang ekonomi Islam global yang dirilis setiap tahun oleh DinarStandard, yang berkantor di New York, AS., dan Dubai, UEA.
DinarStandard ini adalah firma (badan usaha) penelitian strategi pertumbuhan dan manajemen pelaksanaannya yang memberdayakan organisasi yang membetikan dampak global yang menguntungkan dan bertanggungjawab.
Laporan SGIE tersebut fokus pembahasannya pada sektor-sektor produk dan layanan yang secara struktural dipengaruhi oleh etika dan hukum Islam, yang didasari oleh konsep “halal” atau diperbolehkan.
Secara umum, produk dianggap halal karena tidak mengandung bahan-bahan yang dilarang oleh Al-Qur’an. Jika tidak, maka produk dan layanan itu dikategorikan “haram” atau tidak diperbolehkan.
Laporan SGIE menganalisis masing-masing pasar atau negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) atau pasar/negara non-OKI di dunia dengan menggunakan GIEI.
GIEI ini dikonseptualisaikan oleh DinarStandard merupakan singkatan/akronim dari istilah Global Islamic Economy Indicator (Indikator Ekonomi Islam Global).
GIEI adalah indeks tertimbang gabungan yang mengukur perkembangan keseluruhan ekonomi Islam suatu negara dengan menilai sektor kinerjanya yang sejalan dengan perihal yang lebih luas pada kewajiban sosial.
Indeks ini terdiri dari 52 metrik yang disusun menjadi lima komponen untuk masing-masing tujuh sektor ekonomi Islam (Islamic economy).
Ketujuh sektor tersebut adalah: (1) keuangan islam (islamic finance), (2) makanan halal (halal food), (3) travel halal (halal travel), (4) pakaian islami (modest fashion), (5) media dan rekreasi halal (halal media and recreation), dan (6/7) farmasi/kosmetik halal (halal pharma/cosmetic).
Berbagai komponen yang membentuk indikator tersebut adalah sebagai berikut: pertama, sub-indikator keuangan: metrik yang mengukur besarnya suatu sektor.
Kedua, sub-indikator tata kelola: metrik untuk mewujudkan sertifikasi halal dan lanskap peraturan syari’ah atau hukum Islam (sebagaimana berlaku).
Ketiga, sub-indikator kesadaran: metrik untuk memahami sejauh mana kesadaran yang telah dibangun oleh sektor ini melalui pers pada acara-acara terkait.
Keempat, sub-indikator sosial: metrik untuk mengukur dampak sosial. Kelima, sub-indikator inovasi: metrik untuk menilai lanskap inovasi.