Sumenep – Edy Rasyadi selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, angkat bicara soal kasus jual beli jabatan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Diketahui sebelumnya, Yanto (nama samaran) yang mendapatkan tawaran salah satu oknum ASN di lingkungan Pemkab Sumenep untuk menjabat sebagai Costumer Service (CS) di salah satu BUMD, kini meminta keadilan.
Yanto ditipu oleh oknum ASN tersebut yang berinisial S sebesar Rp35 juta agar bisa meloloskan anaknya sebagai pegawai di BUMD yang ada di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Perjalanan pun terus berlanjut, 2 bulan setelah itu, S menelepon anak Yanto untuk meminta tambahan uang sebesar Rp2 juta. Uang tersebut, diminta S dengan alasan ingin membayar sekolah anaknya. Dengan kata lain, S memiliki utang kepada Yanto Rp2 juta secara pribadi.
Jika diakumulasi keseluruhan, S menerima total uang dari Yanto sebesar Rp37 juta. Baik soal uang masuk jadi pegawai di BUMD dan uang pinjaman yang diminta S Rp2 juta. Sayangnya, harapan itu kini sudah pupus dan uangnya pun hilang. S diduga memanfaatkan kepentingan ini untuk meraup untung dari Yanto.
Singkat cerita, tanggal 21 Juni 2021 kedua belah pihak antara S dan keluarga Yanto mengadakan pertemuan dan disaksikan sejumlah orang. Dalam pertemuan tersebut membahas ihwal keterjaminan Yanto untuk menjadi pegawai Bank BPRS Bahkti Sumekar hingga penandatanganan surat perjanjian kedua belah pihak diatas materai.
Dua bulan setelah pertemuan itu, Yanto tak kunjung dapat kejelasan kapan dirinya akan dipanggil dan segera bekerja di Bank milik Pemkab itu. Sebab S susah dihubungi, bahkan nomor ponselnya seringkali tidak aktif.
Kemudian, karena dirasa tidak jelas, pihak Yanto akhirnya melakukan pelaporan ke Polres Sumenep pada 13 Maret 2023 lalu. Kemudian, tanggal 27 September 2023 polisi telah menahan tersangka S di Mapolres Sumenep.
Menanggapi perihal kasus tersebut, Edy Rasyadi selaku Sekda Sumenep mengatakan, apabila ada calo yang dilakukan oknum ASN di lingkungan Pemkab Sumenep, alangkah baiknya langsung dilaporkan.
“Kalau memang ada, silahkan laporkan agar diproses secara hukum. Kalau saat ini, orang masih percaya kepada calo seperti itu percuma, karena saat ini calo-calo seperti itu sudah tidak bisa,” katanya, Sabtu (18/11/2023) kemaren.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa Pemkab Sumenep sangat menjaga betul adanya perbuatan buruk yang dilakukan para ASN.
“Setiap seleksi pegawai itu tidak ada calo. Kita tahu bahwa setiap seleksi pegawai itu, setiap keluar dari ruangan mereka sudah tahu nilainya,” katanya menegaskan.
Sekda Edy berharap, agar masyarakat tidak gampang percaya kepada para oknum yang menjanjikan jabatan apapun.
“Harapan kami kepada masyarakat, jangan percaya kepada calo-calo yang menjanjikan jabatan apapun,” kata dia.
Menurutnya, setiap rekrutmen pegawai apapun, baik BUMD atau pun ASN pasti akan melewati sejumlah tahapan seleksi.
“Semuanya ada prosesnya, tidak serta-merta langsung di angkat jadi pegawai, baik pegawai BUMD atau pun ASN secara mulus dan manis,” tukasnya.