Dua bulan setelah pertemuan itu, Yanto tak kunjung dapat kejelasan kapan dirinya akan dipanggil dan segera bekerja di Bank milik Pemkab itu. Sebab S susah dihubungi, bahkan nomor ponselnya seringkali tidak aktif.
Kemudian, karena dirasa tidak jelas, pihak Yanto akhirnya melakukan pelaporan ke Polres Sumenep pada 13 Maret 2023 lalu. Kemudian, tanggal 27 September 2023 polisi telah menahan tersangka S di Mapolres Sumenep.
Menanggapi perihal kasus tersebut, Edy Rasyadi selaku Sekda Sumenep mengatakan, apabila ada calo yang dilakukan oknum ASN di lingkungan Pemkab Sumenep, alangkah baiknya langsung dilaporkan.
“Kalau memang ada, silahkan laporkan agar diproses secara hukum. Kalau saat ini, orang masih percaya kepada calo seperti itu percuma, karena saat ini calo-calo seperti itu sudah tidak bisa,” katanya, Sabtu (18/11/2023) kemaren.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa Pemkab Sumenep sangat menjaga betul adanya perbuatan buruk yang dilakukan para ASN.
“Setiap seleksi pegawai itu tidak ada calo. Kita tahu bahwa setiap seleksi pegawai itu, setiap keluar dari ruangan mereka sudah tahu nilainya,” katanya menegaskan.
Sekda Edy berharap, agar masyarakat tidak gampang percaya kepada para oknum yang menjanjikan jabatan apapun.
“Harapan kami kepada masyarakat, jangan percaya kepada calo-calo yang menjanjikan jabatan apapun,” kata dia.
Menurutnya, setiap rekrutmen pegawai apapun, baik BUMD atau pun ASN pasti akan melewati sejumlah tahapan seleksi.