Sampang – Badan Eksekutif Mahasiswa Sampang (BEMSA), yang dikoordinatori oleh Alaika Sya’dul Iroqi, menggelar audiensi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Senin (20/01/2025).
Dalam audiensi tersebut, BEMSA bersama Komisi II DPRD Sampang membahas terkait maraknya penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kabupaten Sampang.
Hadir dalam audiensi ini Ketua Komisi II DPRD Sampang, Alan Kaisan, beserta jajarannya, Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Suyono, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Umi Hanik Laila, perwakilan Polres Sampang, serta distributor pupuk se-Kabupaten Sampang.
Dalam paparannya, Alaika Sya’dul Iroqi menyampaikan tiga permasalahan utama terkait penjualan pupuk bersubsidi. Pertama, penjualan pupuk di atas HET. Kedua, minimnya transparansi di kios-kios pupuk. Ketiga, adanya indikasi penyimpangan mutasi pupuk yang merugikan petani.
“Berdasarkan investigasi kami, pupuk bersubsidi jenis NPK dijual seharga Rp130.000 per sak dan Urea Rp125.000 per sak, jauh di atas HET yang ditetapkan. Temuan ini terjadi di berbagai kecamatan seperti Jrengik, Torjun, dan Banyuates,” ujar mahasiswa yang akrab disapa alex.
Ia juga menyoroti mayoritas kios pupuk di Kabupaten Sampang yang tidak memasang papan daftar harga pupuk bersubsidi. Hal ini, menurutnya, menyulitkan masyarakat mengetahui harga resmi dan membuka celah manipulasi harga.
Lebih lanjut, Alex mengungkapkan adanya kasus petani yang sudah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) namun tidak mendapatkan pupuk bersubsidi dengan alasan stok habis.
Namun, berdasarkan temuan BEMSA, stok pupuk tersebut kerap dimutasi dari kios ke Dinas Pertanian tanpa prosedur yang jelas.
Dalam audiensi tersebut, BEMSA menyampaikan empat tuntutan, pertama meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) menindak tegas kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.
Tuntutan kedua, menginstruksikan kios-kios pupuk untuk memasang papan daftar harga pupuk bersubsidi dalam waktu 2×24 jam. Ketiga meminta KP3 menyelidiki dan menindak penyimpangan alokasi pupuk dari kios ke Dinas Pertanian dalam waktu 3×24 jam.
Tuntutan terakhir, BEMSA mengancam melakukan aksi demonstrasi jika tuntutan tidak diindahkan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Sampang, Alan Kaisan, mengapresiasi langkah BEMSA dalam mengangkat isu tersebut dan berkomitmen menindaklanjuti permasalahan.
“Kami siap bermitra dengan mahasiswa untuk menyisir dan menindak oknum-oknum yang bermain dengan distribusi pupuk bersubsidi,” tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pertanian Sampang, Suyono, juga menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti temuan yang disampaikan oleh BEMSA, khususnya terkait harga di atas HET dan indikasi penyimpangan distribusi.
“Kami akan memastikan proses distribusi pupuk berjalan sesuai aturan agar petani tidak dirugikan,” ujarnya.