Bentrok di Alun-alun Arek Lancor Pamekasan, Satu Tewas dan Tiga Luka: Polisi Tetapkan Dua Kelompok Tersangka

Admin
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, saat memimpin konfrensi pres
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, saat memimpin konfrensi pres, (Foto: Erni/Madurapers, 2025).

Pihaknya menyebutkan, sejumlah barang bukti telah disita, di antaranya: Rekaman video pengeroyokan berdurasi 17 menit 56 detik, Satu kaos warna kuning yang digunakan tersangka, Sebilah pisau sepanjang 33 cm dengan bercak darah, dan Satu helm merek KYT warna hitam.

“Dua kelompok telah kami amankan. Proses penyidikan terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing pelaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AD dan kelompoknya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara AH dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 16 tahun penjara.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing emosi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.