Surabaya – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, mengungkapkan keprihatinannya terkait kerusakan fasilitas umum yang dipicu oleh penggunaan aplikasi Jagat, khususnya fitur “Jagat Coin Hunt”.
Fitur ini awalnya dirancang untuk mengenalkan fasilitas publik, tetapi praktiknya justru membawa dampak negatif, kutip sumber resmi Pemprov Jatim, Kamis (16/01/2025).
“Pertama, kami prihatin bahwa sebenarnya aplikasi Jagat dengan fitur “Jagat Coin Hunt” adalah media untuk memberikan ruang kepada masyarakat mengenali fasilitas publik yang mungkin sebelumnya kurang diperhatikan. Namun, karena hadiahnya cukup menarik, masyarakat jadi terpaku untuk mencari koinnya demi mendapatkan uang,” ujar Adhy Karyono saat diwawancarai di Bandara Juanda, Surabaya, Selasa (15/01/2025).
Adhy menjelaskan bahwa perilaku sebagian pengguna aplikasi yang melakukan perusakan fasilitas umum ketika berburu koin virtual menjadi perhatian serius pemerintah.
“Tentu kami prihatin ketika mereka mendapatkan sinyal bahwa di situ ada koin Jagat, lalu mereka melakukan pengerusakan. Ini sangat disayangkan,” tambahnya.
Sebagai langkah antisipasi, Adhy Karyono menyatakan bahwa pemerintah provinsi akan mengajukan masalah ini kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ia menekankan perlunya pengembang aplikasi mempertimbangkan lokasi penempatan koin virtual.
“Kami ingin menyampaikan kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kominfo, agar pemilik aplikasi dapat memastikan penempatan koin tidak berada di fasilitas umum yang strategis atau di tempat-tempat sulit yang akhirnya memicu perusakan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mendorong pengembang aplikasi untuk memberikan peringatan tegas kepada pengguna agar tetap menjaga fasilitas umum.
“Yang kedua, ada peringatan dari pemilik aplikasi maupun pemerintah bahwa boleh mencari koin, tetapi tetap menjaga fasilitas umum. Jika melakukan pengerusakan, akan ada sanksinya,” jelas Adhy.
Pj Gubernur juga menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan teknologi secara bijak. Ia mengimbau agar warga tidak mengorbankan fasilitas umum demi kepentingan pribadi.
“Saya menghimbau kepada masyarakat, silakan menggunakan aplikasi coin sapu jagad. Tetapi jika terjadi pengerusakan, maka penegakan hukum akan tetap diberlakukan,” tegasnya.
Tindakan tegas ini, menurut Adhy, telah memiliki dasar hukum yang jelas. Sanksi atas perusakan fasilitas umum telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) di setiap kabupaten dan kota di Jawa Timur.
“Sanksinya tentu sudah tertera pada Perda yang berlaku. Ini menjadi perhatian bersama. Kami tidak ingin upaya pemerintah kabupaten dan kota dalam memelihara fasilitas publik yang bagus dirusak begitu saja. Itu sangat disayangkan,” ungkapnya.
Di tengah kontroversi ini, Adhy berharap aplikasi Jagat dapat dievaluasi agar kembali pada tujuan awalnya, yaitu memberi manfaat tanpa merugikan pihak lain. Upaya kolaborasi antara pemerintah, pengembang aplikasi, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan solusi yang tidak hanya efektif, tetapi juga bijaksana.
“Fasilitas publik adalah milik bersama. Mari kita jaga dan manfaatkan teknologi untuk hal yang positif, tanpa harus merusak apa yang telah dibangun dengan susah payah,” tutup Adhy Karyono.