Jakarta – Bank Indonesia (BI) resmi memangkas suku bunga acuan (BI Rate) menjadi 6 persen. Langkah ini diharapkan dapat mendorong perekonomian nasional, termasuk menurunkan suku bunga kredit perbankan seperti Kredit Perumahan Rakyat (KPR).
Namun, meskipun BI Rate telah turun, dampak langsung terhadap suku bunga KPR masih belum terasa signifikan, terutama jika melihat suku bunga yang diterapkan pada produk KPR BTN Platinum.
Sebagimana dilansir dari CNBC Indonesia pada Kamis (19/09/2024), pemangkasan BI Rate seharusnya bisa menurunkan suku bunga kredit, termasuk KPR. Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menyatakan, kebijakan moneter BI akan mendorong penurunan _cost of fund_ yang selanjutnya akan menurunkan suku bunga kredit.
“Penurunan suku bunga acuan BI ini pada akhirnya akan direspons oleh penurunan suku bunga Pasar Uang Antar Bank (PUAB) yang selanjutnya akan berpengaruh pada penurunan suku bunga perbankan termasuk suku bunga kredit,” jelas Josua.
Ia memperkirakan bahwa penurunan suku bunga kredit membutuhkan waktu sekitar 3-6 bulan tergantung likuiditas dan risiko kredit.
Senada dengan itu, Global Market Economist Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto, juga mengharapkan pemangkasan BI Rate ini dapat menurunkan suku bunga kredit di berbagai sektor seperti otomotif, properti, dan ritel.
“Kita harapkan suku bunga kredit seperti otomotif, properti, dan dari sisi ritel lebih rendah sehingga ini membantu pelaku ekonomi untuk ke depannya melakukan aktivitas ekonomi termasuk konsumsi dan investasi,” ungkapnya.
KPR BTN Platinum: Realitas yang Tak Sejalan dengan Harapan
Namun, meskipun harapan tinggi menyertai kebijakan BI, data suku bunga KPR BTN Platinum menunjukkan kenyataan yang sedikit berbeda. Berdasarkan informasi dari situs resmi Bank BTN pada (19/9/2024), beberapa produk KPR masih memiliki suku bunga yang cukup tinggi, meskipun ada promosi atau skema tertentu. Misalnya:
-Fixed 2 Tahun: 8,88% untuk plafon Rp250 juta – Rp1,5 miliar.
-Fixed 3 Tahun: 8,39% untuk plafon Rp250 juta – Rp1,5 miliar.
– Fixed 5 Tahun: 8,99%, dan suku bunga meningkat hingga 11,59% untuk jangka waktu 20 tahun.
Perbedaan signifikan antara penurunan BI Rate dan suku bunga KPR BTN Platinum ini mencerminkan lambatnya transmisi kebijakan moneter ke dalam produk perbankan, khususnya KPR.
Meskipun suku bunga acuan BI telah turun, suku bunga yang diterapkan oleh Bank BTN untuk KPR masih menunjukkan angka yang cukup tinggi, bahkan untuk kredit jangka panjang.
Kesenjangan Kebijakan Bank BTN
Penundaan penurunan suku bunga KPR ini mengundang kritik terhadap efektivitas kebijakan perbankan. Meskipun BI telah memangkas suku bunga acuan, bank seperti BTN belum sepenuhnya menyesuaikan suku bunga KPR mereka. Tingginya suku bunga ini dapat menghambat keinginan konsumen untuk mengambil kredit perumahan, yang pada akhirnya dapat memperlambat pemulihan ekonomi.
Situasi ini mengindikasikan bahwa bank-bank di Indonesia, termasuk BTN, mungkin masih berhati-hati dalam menyesuaikan suku bunga kredit mereka.
Ada kekhawatiran bahwa bank lebih fokus menjaga margin keuntungan daripada sepenuhnya menerjemahkan kebijakan moneter longgar menjadi manfaat nyata bagi konsumen.
Hal ini mencerminkan perlunya evaluasi lebih lanjut terhadap sejauh mana kebijakan pemangkasan BI Rate benar-benar diterapkan oleh sektor perbankan.
Secara keseluruhan, meskipun pemangkasan BI Rate adalah langkah positif, lambatnya penyesuaian di sektor perbankan menunjukkan bahwa konsumen, terutama yang ingin mengajukan KPR, mungkin masih harus menunggu lebih lama untuk merasakan manfaat dari kebijakan ini.