Sumenep – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba), Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali ungkap kasus penyalahgunaan narkotika berjenis sabu-sabu.
Informasi yang dihimpun oleh jurnalis madurapers.com, pihak kepolisian berhasil meringkus salah satu warga yang menyalahgunakan narkotika berjenis sabu-sabu di Desa Batuan Kecamatan Batuan, Sumenep, pada Jumat (21/01/22) sekitar pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan keterangan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan kronologi penangkapan, berawal dari Informasi dari masyarakat, bahwa terdapat transaksi sabu, di salah satu rumah Desa Batuan Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Dari informasi itu, Kepolisian Sumenep lakukan lidik secara intensif kegiatan yang diduga menjadi tempat transaksi barang haram tersebut.
“Setelah mendapat informasi petugas langsung melakukan penggerebekan dan sekaligus penangkapan terhadap tersangka,” kata Polwan yang disapa Widi dalam rilisnya, Sabtu (22/1/22).
Hasil dari penggerebekan di rumah tersebut, kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial LH (32) warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
“Saat digrebek, LH (32) sedang dalam keadaan posisi duduk di lantai teras rumah warga,” tutur Widi.
Dirinya juga menyampaikan, selain meringkus tersangka juga berharap mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 2 (dua) pocket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 1,10 gram, ± 0,61 gram.
“Total keseluruhan ± 1,71 gram sabu-sabu miliki LH (32),” singkatnya.
Selain itu, pihaknya menambahkan, terdapat sobekan tisu warna putih, sobekan plastik susu merk Dancow, sebuah bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 12, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna hitam Nomor Polisi (Nopol) M 2553 WA.
“Butiran berlian Narkotika tersebut diselipkan Sebuah dalam rokok surya 12 dan robekan plastik susu dancow, di lantai teras rumah,” ungkapnya.
“Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya,” sambungnya.
Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.