Site icon Madurapers

Bongkar Korupsi Miliaran, Kejari Bangkalan Gas Pol di 2024

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan di Jl. Soekarno Hatta No. 22, Wr 05, Mlajah, Kabupaten Bangkalan

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan di Jl. Soekarno Hatta No. 22, Wr 05, Mlajah, Kabupaten Bangkalan (Sumber Foto: Istimewa).

Bangkalan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan mencatat capaian kinerja impresif sepanjang tahun 2024 dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Penindakan tegas terhadap berbagai kasus menunjukkan komitmen Kejari dalam menjaga integritas keuangan negara.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkalan membuka delapan perkara korupsi yang merugikan keuangan daerah. Kasus-kasus ini mencakup pengadaan tanah hingga penyertaan modal fiktif di sejumlah BUMD.

Salah satu kasus besar adalah dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kawasan kaki Jembatan Suramadu sisi Madura. Kejari menetapkan H. Moch. Suharsono, S.H., sebagai tersangka dalam perkara yang menelan anggaran miliaran rupiah.

Penyertaan modal oleh BUMD PD. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan juga menjadi sorotan utama penyidik. Tersangka Drs. Moh. Kamil, M.Pd., diduga mengucurkan dana ke sejumlah perusahaan tanpa dasar hukum yang sah.

Selain PT Aman, PT Tonduk Majeng Madura pun ikut menerima dana penyertaan modal yang kini dipersoalkan secara hukum. Tercatat, penyertaan ini berlangsung selama dua tahun anggaran yakni 2020 dan 2021.

Tak hanya satu entitas, penyertaan modal juga mengalir ke UD Mabruq RMS dan CV Prima Jaya tanpa melalui mekanisme yang benar. Kejaksaan mendalami dugaan praktik kolusi dan penyalahgunaan wewenang dalam kasus tersebut.

Pada tahap penuntutan, Kejari Bangkalan menyeret sejumlah nama ke meja hijau, termasuk Hj. Ngatmisih, S.H., M.Hum., dalam kasus Suramadu. Selain itu, Syamsuri Bin Su’yan terjerat dalam perkara korupsi dana Program Keluarga Harapan (PKH).

Bersama Polres Bangkalan, kejaksaan juga menangani kasus korupsi dana desa di Dlamah Dajah, Tanah Merah. Terdakwa Farid dan Siti Aminah didakwa menyelewengkan dana ADD dan tunjangan perangkat desa sejak 2018.

Kejari Bangkalan juga melakukan upaya hukum terhadap sejumlah putusan perkara korupsi. Mereka menempuh banding dalam kasus PKH Desa Kelbung dan pengadaan tanah kawasan Suramadu.

Eksekusi terhadap para terdakwa juga berjalan paralel sepanjang 2024. Sebanyak delapan orang terpidana dari perkara PKH dan dana sosial dieksekusi sesuai putusan pengadilan.

Sulaimah Irawati, Nurus Zaman, Abdul Manab, Abdul Ghoffar Azis, dan Suliha turut menjalani eksekusi atas korupsi dana PKH Desa Kelbung. Total uang yang mereka selewengkan mencapai ratusan juta rupiah.

Terdakwa Hoirul Anam dan Moh. Ishak dari Desa Gili Anyar juga menjalani hukuman atas korupsi dana bantuan sosial PKH. Mereka terbukti memperkaya diri dari dana yang seharusnya untuk masyarakat kurang mampu.

Dari berbagai eksekusi tersebut, Kejari Bangkalan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.462.311.500. Pengembalian dana ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Kejaksaan juga mengamankan denda yang dijatuhkan kepada para terdakwa, termasuk Suliha dan Abdul Ghoffar Azis. Total denda mencapai Rp100 juta dari dua orang terpidana.

Capaian ini membuktikan komitmen Kejari Bangkalan dalam memberantas korupsi secara menyeluruh. Penindakan terhadap kasus besar dan kecil dilakukan tanpa pandang bulu.

Ke depan, Kejari Bangkalan menegaskan akan terus mengawal keuangan negara dan mendorong transparansi di lingkungan pemerintahan daerah. Masyarakat pun diminta aktif melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di sekitarnya.

Exit mobile version