Bangkalan – Dinilai langgar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 (tiga) Menteri Nomor 25/SKB/V/2017 tentang pembiayaan Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim) kini mendapat sorotan dari praktisi hukum muda Nasional Abdul Hakim, Senin (5/8/2024).
Sebelumnya, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan sempat merespon mengenai tentang hak dan kewajibannya. Namun, BPN menyebutkan pengambilan tarif PTSL sepenuhnya di pasrahkan kepada pemerintah Desa masing-masing.
Hal itu mendapat sorotan dari Praktisi Hukum Nasional alumni UGM, Abdul Hakim menyayangkan atas sikap yang dilontarkan BPN Bangkalan. Seharusnya, BPN tidak boleh lepas tangan terhadap fenomena pengurusan pembiayaan program PTSL melebihi SKB. Sebab, tentu itu membebani masyarakat.
“Jika BPN tidak mau tau soal tarif PTSL yang melanggar SKB, maka BPN jelas melanggar SKB putusan 3 menteri tersebut. Lalu, apa arti adanya SKB dan apa fungsi keberadaan BPN di Bangkalan,” ujarnya, Senin (5/8/2024).
Lebih lanjut, pihaknya menyebutkan mengenai SKB putusan 3 menteri, yang dalam putusan tersebut sudah jelas isinya membahas tentang tarif PTSL maksimal Rp150.000 termasuk pembiayaan dilapangan. Artinya, apabila ada pengambilan tarif di luar itu tentu melanggar secara hukum, karena SKB sudah tegas dan jelas kecuali ada aturan lain.
“Apabila lebih dari itu, misalnya dilapangan ada yang meminta Rp500.000 bahkan sampai Rp1.000.000 jelas itu melanggar aturan bisa dijatuhkan pidana karena sudah melakukan pungli,” tegas dia kepada media ini.
Disinggung soal fungsi BPN, dia menjelaskan tugas BPN seharusnya memberikan edukasi kepada kepala desa/kelurahan terkait pembiayaan program PTSL yang sudah ditangung APBN.
“Terus terang saya pribadi sangat menyayangkan atas tindakan BPN yang tidak mau menau soal tarif PTSL, sedangkan SKB putusan menteri sudah jelas tarifnya. Kok bisa BPN memberikam statemen di bawah bukan urusan kami, ini menunjukan bahwa BPN lepas tangan terhadap program Kementerian ATR/BPN,” jelas praktisi Hukum muda asal Bangkalan itu.
Harusnya, lanjut pengacara bertalenta itu, BPN memberikan edukasi atau sosialisasi kepada masyarakat apabila ada pembiayaan melebihi dari aturan, (SKB, apapun alasan itu,red.) harus dilaporkan pidana.
“Sebenarnya BPN bisa kerjasama dengan Kejasakaan Negeri (Kejari) Bangkalan. Kalau ada pembiaran atas fenomena itu bisa saja BPN dilaporkan pidana oleh masyarakat atas delik omisi,” terangnya.
“Apabila ada praktik pungutan liar dibawa, maka BPN Bangkalan harus tegas melaporkan ke kejaksaan negeri Bangkalan atas pelanggaran yang dilakukan,” pungkasnya.