Site icon Madurapers

Dinilai Lemah dalam Pelayanan, Puluhan Massa Gelar Aksi di Depan ATR-BPN Bangkalan

Aksi - ATR-BPN Bangkalan

Puluhan Massa aksi di depan ATR-BPN Bangkalan.

Bangkalan – Puluhan massa aksi yang mengatasnamakan Lempar, datangi Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN), Kabupaten Bangkalan, Rabu (04/08/2021)

Kedatangan mereka ke Kantor ART-BPN guna mempertanyakan terkait jangka waktu yang tidak jelas serta biaya pengurusan sertifikat tanah yang melambung tinggi.

Puluhan massa membawa poster berupa tulisan diataranya, ” Andika dan Fathol Biang Kerok ART-BPN Bangkalan”. Selain itu terdapat juga tulisan, ” Jangan Menjadi Penjajah di Negeri Sendiri”.

Kordinator Aksi, Jimhur Saros menyampaikan, pengurusan sertifikat tanah di BPN Bangkalan sangat lama, bukan hanya berbulan-bulan tapi tahunan.

“Ada yang sampai 4 tahun belum selesai,” ungkap Korlap aksi kepada awak media. Rabu (4/8/2021)

Jimhur menyebutkan, pihak BPN seharusnya memberikan penjelasan terhadap masyarakat atas tenggang waktu yang sangat lama tersebut.

“Limit waktu perlu diperjelas, karena sampai detik ini, banyak pengurusan yang belum selesai, jika memang ada kendala tolong sebutkan, sehingga memberikan kejelasan secara rasional,” terangnya.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa nominal pengurusan sertifikat tanah menurut regulasi itu murah, akan tetapi kenyataannya di lapangan tidak sesuai.

“Harga yang sebenarnya sertifikat tanah sebesar Rp78.000 ribu, namun fakta di lapangan hampir ratusan per-sertifikat,” paparnya.

Pihaknya juga menyebutkan bahwa, di ART-BPN Bangkalan ada sistem percepatan saat mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, percepatan itu dilakukan dengan cara membayar dengan nominal mulai dari 10 hingga 40 juta rupiah.

“Itu lain tetek bengeknya, sehingga masyarakat sekarang hanya mendapatkan teteknya, ” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala ART-BPN Bangkalan, Muhammad Tansri mengaku kaget dengan adanya tudingan pembayaran sampai puluhan juta dalam mengurus sertifikat tanah, karena selama ini semua pembayaran melalui Bank.

“Kami memberikan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Prihal jangka waktu pengurusan sertifikat tanah, Tansri berdalih bahwa hal itu disebabkan oleh pergantian pegawai di lingkungan ART-BPN, sehingga data dan berkas yang sudah masuk tidak diketahui.

“Mungkin karena menumpuknya berkas-berkas yang harus diurus, pegawai yang sebelumnya tidak menginformasikan terkait berkas-berkas tersebut, sehingga mengakibatkan kelambatan dalam pelayanan,” tandasnya.

Ia menyampaimpaikan, jika ingin mengurus sertifikat tanah di BPN, lebih baik diurus sendiri, tidak melewati perantara orang lain.

“Kalau melalui jasa, bisa jadi dimintai biaya yang cukup besar, jika mengurusnya sendiri, maka bisa mengetahui sistem pelayanannya seperti apa,” pungkasnya.

Exit mobile version