Sumenep – Ketua Pengurus Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Timur (Jatim), Musaffa’ Safril, akhirnya menanggapi kisruh yang terjadi dalam Konferensi Cabang (Konfercab) GP Ansor Sumenep, yang memicu protes dari beberapa kader, Senin (21/10/2024).
Kepada jurnalis Madurapers, Safril berpendapat bahwa situasi seperti ini adalah hal yang biasa terjadi pada kegiatan Konfercab Ansor.
“Konfercab telah melewati beberapa tahapan, termasuk pra-Konfercab, dan sidang dihadiri oleh kader serta pemangku kepentingan. Pimpinan sidang juga ditunjuk langsung sesuai mandat pusat,” kata Safril dalam wawancara melalui telepon pada Senin (21/10/2024).
Ia menambahkan bahwa peran PW GP Ansor Jatim hanyalah memantau dan menghadiri acara tersebut. Terkait protes dari beberapa kader Ansor di Sumenep atas hasil Konfercab, Safril tidak berkomentar lebih jauh dan mengatakan bahwa persoalan tersebut menjadi tanggung jawab pengurus pusat, bukan hanya di Sumenep, melainkan juga di daerah lain.
Safril menilai bahwa jika ada yang kecewa, itu adalah hal wajar selama proses sidang dan aturan dipatuhi. “Protes itu hal biasa, di mana saja bisa terjadi. Saya kira itu harus disikapi dengan tenang,” tambahnya.
Safril juga menjelaskan bahwa pemilihan di GP Ansor biasanya melalui dua mekanisme: musyawarah mufakat dan pemilihan.
“Konfercab kemarin sudah diarahkan untuk dilakukan secara aklamasi berdasarkan rekomendasi dari pimpinan pusat,” tegasnya.
Sementara itu, Hafidz, Sekretaris PAC GP Ansor Pragaan, menyoroti adanya dugaan upaya untuk memaksakan hasil konferensi agar Qumri Rahman, Ketua PC GP Ansor periode 2020-2024, terpilih kembali secara aklamasi untuk periode 2024-2028. Ia menilai hal ini merugikan kader lain yang ingin maju sebagai calon ketua.
“Menjaga hak kader adalah prinsip penting dalam Ansor dan meminta agar Konfercab berpedoman pada Peraturan Organisasi (PO) dan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) GP Ansor,” katanya menjelaskan.
Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Dungkek, Muhammad Rasyidi, bahkan mendesak Pimpinan Pusat (PP) untuk membatalkan hasil Konfercab GP Ansor Sumenep karena dinilai cacat hukum. Ia menyoroti tiga masalah mendasar, salah satunya adalah pimpinan sidang yang dinilai tidak mematuhi PO dan PD/PRT serta tidak menerima interupsi terkait syarat pencalonan.
“Dalam tata tertib, seorang kader dapat mencalonkan diri jika didukung oleh minimal 10 PAC dan 75 ranting. Namun, menurut PO pasal 5 ayat E nomor 4, syarat dukungan yang sebenarnya lebih ringan, yaitu 4 PAC dan 20 ranting untuk PC dengan 21-30 PAC,” pungkasnya.