Site icon Madurapers

Dana BOS Madrasah dan BOP RA Sudah Bisa Dicairkan

Nyayu Khodijah, Direktur KSKK Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia

Nyayu Khodijah, Direktur KSKK Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) (Sumber Foto: Kemenag RI, 2025).

Jakarta – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) akhirnya bisa dicairkan sesuai target. Direktorat KSKK Madrasah memastikan dana tersebut telah masuk ke rekening madrasah secara langsung sebelum Idulfitri 1446 H.

Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, mengonfirmasi pencairan dana ini sudah sesuai dengan jadwal yang ditentukan. “Ada 80.231 madrasah yang telah diverifikasi oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi untuk dapat disalurkan dana BOS dan BOP ke rekening masing-masing madrasah,” ujarnya, kutip sumber resmi Kemenag RI, Selasa (25/03/2025).

Pencairan dana BOS dan BOP ini bisa dilakukan sejak 25 Maret 2025 melalui bank penyalur yang telah ditunjuk. “Mulai 25 Maret, madrasah dan raudlatul athfal sudah bisa melakukan pencairan BOS dan BOP triwulan I di bank penyalur,” tambah Nyayu.

Penyaluran dana ini merupakan bagian dari arahan Menteri Agama untuk memastikan dana BOS dan BOP tersedia sebelum Hari Raya Idulfitri. Keberhasilan ini tak lepas dari kerja keras tim BOS pusat dan daerah yang telah mengawal proses pencairan hingga sampai ke rekening madrasah.

Nyayu juga mengingatkan agar setiap madrasah mempersiapkan dokumen pencairan sesuai ketentuan yang berlaku. “Madrasah perlu memperhatikan dokumen apa saja yang dibawa saat pencairan BOS dan BOP agar prosesnya berjalan lancar,” tegasnya.

Pencairan dana dapat dilakukan langsung di Kantor Cabang Bank Penyalur oleh Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara Madrasah. Proses ini melibatkan sejumlah dokumen, seperti formulir penarikan dana, KTP kepala madrasah dan bendahara, serta buku tabungan madrasah.

Selain itu, madrasah juga harus membawa bukti unggah persyaratan pencairan yang diunduh dari situs bos.kemenag.go.id atau erkam.kemenag.go.id. Hal ini berlaku untuk pencairan pertama pada setiap tahap di tahun anggaran berjalan.

Bagi madrasah yang mengalami perubahan kepemimpinan, diperlukan tambahan dokumen seperti SK pengangkatan terbaru, surat keterangan dari Kemenag setempat, dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM). Jika persyaratan ini tidak lengkap, pencairan dana bisa tertunda.

Bagi penerima bantuan yang baru terdaftar, mereka harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu di bank penyalur yang telah ditunjuk. Aktivasi ini merupakan langkah wajib sebelum pencairan dana BOS dan BOP dapat dilakukan.

Dengan pencairan yang tepat waktu ini, diharapkan madrasah dapat segera memanfaatkan dana BOS dan BOP untuk kebutuhan operasional. Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mendukung pendidikan madrasah di Indonesia.

Exit mobile version