Bangkalan – Pemerintah Indonesia mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp71 triliun untuk tahun 2025. Dana ini akan didistribusikan ke 75.259 desa di seluruh Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024.
Alokasi Dana Desa ini didasarkan pada beberapa faktor, termasuk alokasi dasar, afirmasi, kinerja, formula, serta insentif desa yang mendukung kebijakan pemerintah. Pembagian dana ini bertujuan untuk memastikan pemerataan pembangunan di desa.
Menurut PMK Nomor 108 Tahun 2025, dana tersebut akan difokuskan pada enam program utama. Program tersebut mencakup pembangunan infrastruktur dasar, ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, program desa digital, dan penanganan kemiskinan ekstrem.
Efektivitas Dana Desa, kata Mashuri, mantan tenaga ahli di Kemendesa, diukur dari capaian realisasi dana terhadap target alokasi. Jika realisasi mencapai 90-100 persen dari target, maka penggunaannya dianggap efektif. Namun, efektivitas ini tidak hanya sekadar angka, tetapi juga manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Salah satu contoh, katanya, “Penggunaan Dana Desa yang efektif adalah pembangunan infrastruktur desa. Jalan desa, jembatan, dan fasilitas kesehatan menjadi prioritas untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas hidup warga”.
Selain itu, lanjut kata dia, Dana Desa juga dimanfaatkan untuk menciptakan lapangan kerja bagi warga setempat. Dengan memberdayakan tenaga kerja desa, perekonomian desa dapat meningkat dan kesejahteraan masyarakat pun terangkat.
“Penggunaan bahan baku lokal dalam proyek pembangunan desa juga menjadi strategi penting. Hal ini tidak hanya menghemat biaya transportasi, tetapi juga memberikan keuntungan bagi masyarakat yang memproduksi bahan tersebut,” paparnya, Jumat (31/01/2025).
Program strategis, kata lebih lanjut, seperti ketahanan pangan dan penanganan kemiskinan ekstrem juga menjadi fokus utama. Desa-desa diharapkan dapat mengembangkan program yang berkelanjutan untuk mengatasi permasalahan sosial dan ekonomi masyarakatnya.
“Namun, transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi tantangan dalam pengelolaan Dana Desa. Pemerintah desa harus memastikan bahwa setiap penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan dan diawasi dengan baik,” katanya.
Peran masyarakat juga sangat penting dalam mengawasi penggunaan Dana Desa. “Dengan keterlibatan aktif warga, potensi penyalahgunaan dana dapat diminimalisir dan program pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif,” katanya.
Ke depan, kata dia, “Keberhasilan Dana Desa bergantung pada sinergi antara pemerintah, aparat desa, dan masyarakat. Dengan manajemen yang baik, dana ini dapat menjadi motor penggerak pembangunan desa yang lebih maju dan mandiri”.