Yogyakarta – Pemerintah pusat akan mengalokasikan Dana Desa bagi seluruh desa di Provinsi DI Yogyakarta untuk tahun anggaran 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 13 Desember 2024.
Dana Desa tahun ini akan disalurkan dalam tiga tahap untuk memastikan efektivitas penggunaannya. Tahap pertama sebesar 40 persen akan dicairkan pada April, tahap kedua sebesar 40 persen pada Agustus, dan tahap terakhir sebesar 20 persen pada Oktober.
Besaran alokasi dana ini disesuaikan dengan beberapa indikator, termasuk alokasi dasar, formula, kinerja, serta insentif desa yang menerapkan kebijakan pemerintah. Tujuan utama dari alokasi ini adalah untuk mengurangi kemiskinan ekstrem dan mempercepat digitalisasi desa.
Total Dana Desa yang dialokasikan untuk empat kabupaten di DI Yogyakarta mencapai lebih dari Rp515 miliar. Kabupaten Gunung Kidul menerima alokasi terbesar dengan total Rp168,8 miliar, disusul Kabupaten Sleman Rp127,3 miliar, Kabupaten Bantul Rp121,5 miliar, dan Kabupaten Kulon Progo Rp97,4 miliar.
Kabupaten Kulon Progo mendapatkan Dana Desa sebesar Rp97,4 miliar yang terbagi dalam alokasi dasar Rp59,3 miliar, alokasi formula Rp34,4 miliar, dan alokasi kinerja Rp3,6 miliar. Dana ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan memperkuat sektor ekonomi lokal.
Kabupaten Bantul memperoleh total Rp121,5 miliar yang terdiri dari alokasi dasar Rp57,9 miliar, alokasi formula Rp60,4 miliar, dan alokasi kinerja Rp3,1 miliar. Pemerintah daerah Bantul berencana memanfaatkan dana ini untuk pengembangan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Sementara itu, Kabupaten Gunung Kidul menerima kucuran Dana Desa terbesar, yakni Rp168,8 miliar. Dana ini terdiri dari alokasi dasar Rp100,4 miliar, alokasi formula Rp62,6 miliar, dan alokasi kinerja Rp5,6 miliar, yang akan difokuskan untuk pembangunan akses jalan desa dan peningkatan layanan digital.
Kabupaten Sleman memperoleh Rp127,3 miliar yang terdiri dari alokasi dasar Rp66,2 miliar, alokasi formula Rp57,4 miliar, dan alokasi kinerja Rp3,6 miliar. Dana ini direncanakan untuk penguatan ekonomi kreatif desa serta modernisasi layanan administrasi berbasis digital.
Pemerintah berharap bahwa alokasi Dana Desa 2025 ini dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat desa di DI Yogyakarta. Dengan pemanfaatan yang tepat sasaran, dana ini akan membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mempercepat transformasi digital di pedesaan.
Dengan adanya pencairan dana yang dilakukan secara bertahap, desa-desa diharapkan dapat mengelola anggaran ini secara optimal. Keberhasilan program ini juga sangat bergantung pada transparansi pengelolaan dana serta keterlibatan aktif masyarakat dalam pembangunan desa.