Site icon Madurapers

Dana Desa Jawa Tengah 2025: Kebumen Terima Alokasi Tertinggi, Kudus Terendah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang akan menerima menerima Dana Desa 2025. Dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 dengan jumlah total 8,29 triliun

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang akan menerima menerima Dana Desa 2025. Dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 dengan jumlah total 8,29 triliun (Dok. Madurapers, 2025).

Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menerima alokasi Dana Desa 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan dalam UU Nomor 62 Tahun 2024.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024, dana tersebut akan dicairkan dalam tiga tahap, yakni pada April (40 persen), Agustus (40 persen), dan Oktober (20 persen).

Total Dana Desa yang akan diterima seluruh kabupaten di Jawa Tengah mencapai Rp8,29 triliun. Dana ini akan didistribusikan ke 29 kabupaten dengan nominal yang bervariasi berdasarkan alokasi dasar, afirmasi, kinerja, dan formula serta insentif desa atau/dan melaksanakan kebijakan pemerintah.

Dari total alokasi, berikut adalah distribusi Dana Desa 2025 di seluruh kabupaten di Provinsi Jawa Tengah:

  1. Di atas Rp350 miliar: Kabupaten Kebumen, Pati, Klaten, Purworejo, Banyumas, Brebes, dan Magelang.
  2. Rp250–350 miliar: Kabupaten Tegal, Cilacap, Grobogan, Pekalongan, Pemalang, Blora, Rembang, Boyolali, Banjarnegara, Wonogiri, Demak, dan Kendal.
  3. Di bawah Rp250 miliar: Kabupaten Purbalingga, Wonosobo, Sragen, Jepara, Temanggung, Batang, Karanganyar, Sukoharjo, dan Kudus.

Kabupaten Kebumen menerima Dana Desa tertinggi dengan total Rp434,22 miliar. Besarnya alokasi ini mencerminkan jumlah desa yang banyak serta kebutuhan pembangunan yang tinggi di wilayah tersebut.

Sebaliknya, Kabupaten Kudus menerima alokasi Dana Desa terendah, yakni Rp140,65 miliar. Hal ini kemungkinan disebabkan oleh jumlah desa yang lebih sedikit dibandingkan daerah lainnya.

Dengan alokasi Dana Desa yang telah ditetapkan dalam PMK Nomor 108 Tahun 2024, diharapkan setiap kabupaten dapat mengelola anggaran ini dengan baik untuk mengatasi kemiskinan hingga digitalisasi desa di Jawa Tengah.

Exit mobile version