Jakarta – Dana kampanye Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) tidak ada sumbangan dari konglomerat. Sumber dananya mayoritas dari relawan dan masyarakat, Mingggu (7/1/2024).
Mungkin karena hal ini, dana kampanye (AMIN) paling kecil dibandingkan dengan Capres-Cawapres lainnya. Informasinya yang beredar, sekitar Rp1 miliar.
Jumlahnya kalah jauh dibandingkan dengan dana kampanye Prabowo-Gibran (Paslon Nomor Urut 2) dan Ganjar-Mahfud (Paslon Nomor Urut 3), yang mencapai puluhan miliar.
Dana kampanye AMIN tak ada sumbangan dari konglomerat disampaikan oleh Cak Imin dan Ahmad Sahroni. Ahmad Sahroni, Bendahara Umum NasDem, menegaskan dana kampaye AMIN tidak ada sumbangan dari konglomerat, Selasa (2/1/2024).
Namun, hal itu, menurut Sahroni, tak menjadi masalah. Bahkan, hasil survey elektabiltas AMIN trend-nya terus naik, meski kekurangan logistik.
Pernyataan Sahroni ini, sebagai respon atas curhatan Cak Imin Cawapres Nomor Urut 1 (Satu) saat pertemuannya dengan Petani Angrek di Kota Batu Malang, Jawa Timur, Minggu (31/12/2023).
Untuk logistik kampanye, ungkap Cak Imin, AMIN serba kekurangan. Dana kampanye AMIN secara akumulatif tidak ada sumbangan dari konglomerat.
Meski begitu, Cak Imin tetap tidak khawatir, karena para pendukung, simpatisan, dan relawannya bergerak secara sukarela. Itu menunjukkan bahwa gerakan perubahan terus berkembang dan tidak bisa dibendung.
Dana kampanye tersebut, menurut Sudirman Said Wakil Kapten Tim Nasional (Timnas) Pemenangan AMIN, semuanya berasal dari relawan. Katanya, masyarakat yang membiayai kampanye AMIN dan ini adalah praktek demokrasi sesungguhnnya, Selasa (19/12/2023).
Katanya lebih lanjut, masyarakat yang punya kemauan dan ketika ada calon yang dianggap memenuhi harapannya, maka mereka mendukungnya.
Terlepas dapat tidaknya sumbangan dari konglomerat, sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, Capres-Cawapres harus melaporkan dana kampanyenya tersebut.
Laporannya meliputi: (1) Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), (2) Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan (3) Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
LADK ini meliputi: (1) Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), (2) saldo awal RKDK, (3) saldo awal pembukuan, (4) catatan penerimaan dan pengeluaran, (5) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan (6) bukti penerimaan dan pengeluaran.
LPSDK dibuat dengan menggunakan: (1) formulir MODEL-LPSDK PERSEORANGAN untuk sumbangan dari perseorangan, (2) formulir MODEL-LPSDK Kelompok untuk sumbangan dari kelompok, dan (3) formulir MODEL-LPSDK PERUSAHAAN DAN/ATAU BADAN USAHA NON-PEMERINTAH untuk sumbangan dari perusahaan dan/atau badan usaha non-pemerintah.
LPPDK memuat informasi tentang: (1) RKDK, (2) saldo awal pembukaan, (3) saldo awal pembukuan, (4) catatan penerimaan dan pengeluaran, (5) NPWP, (6) bukti penerimaan dan pengeluaran, (7) saldo akhir, dan (8) asersi atas laporan dana kampanye.