Sumenep – Kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur meningkat drastis dalam kurun waktu satu minggu pertama bulan Januari tahun 2022.
Pasalnya, Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba), Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, berhasil ringkus 7 (tujuh) tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, dari tanggal 1 hingga 5 Januari 2022.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilisnya mengatakan, pada Sabtu (1/1/22) sekitar pukul 04.00 WIB Berhasil meringkus satu tersangka di Dusun Bondak, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapekan Sumenep.
Tersangka adalah Priyo Handoko bin Selamet (40). Pria yang beralamat lengkap Desa Kedung Cangkring RT.013/RW.06 Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo yang tinggal di Sapeken,” kata polwan yang akrab disapa Bu Widi itu kepada Jurnalis media madurapers.com, Minggu (9/1/22).
Pada keesokan harinya, tepatnya Minggu (2/1/22) sekitar pukul 1.00 WIB. Kepolisian kembali meringkus tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Komere, Desa Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.
Tersangka tak kain adalah Munir bin Khozin (44), pria beralamat Dusun Tambaagung, Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten Sumenep.
“Munir (44) ini warga Ambunten. Bukan warga Batuputih. Hanya saja berdomisili di Batuputih,” papa Widi kepada media ini.
Tak berselang lama kemudian, kepolisian setempat juga menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabudi Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa.
“Di tempat yang berbeda, anggota kami, barhasil tangkap Samsul Arifin (36). Pria yang beralamat lengkap di Dusun Tangse, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa,” ungkapnya.
Lalu, pada Senin (1/3/22) sekitar pukul 08.00 WIB. Kepolisian meringkus tersangka dengan kasus yang sama, di Desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Diketahui, tersangka adalah Sakki Taufik Rahman (23). Pria yang akrab disapa Taufik diringkus kepolisian setempat di rumahnya sendiri yang beralamat di Dusun Tengah RT. 002/ RW. 003, Desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa Sumenep.
“Taufik diketahui sehari-hari berprofesi sebagai tukang cukur. Karena ketahuan menyalahgunakan narkoba, makanya kami amankan,” jelasnya.
Berikutnya, lanjut Mantan Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota itu, pada Selasa (4/1/22) sekitar pukul 00.45 WIB dini hari, kepolisian setempat kembali berhasil meringkus tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Toerjak Kecamatan Kangayan Sumenep
Diketahui tersangka bersama Ghafilun Bin Misari (25). Pri yang beralamat di Dusun Bondat RT. 003/RW.002 Desa Kangayan Kecamatan Kangayan Sumenep.
“Tersangka yang satu ini kami tangkap di sebuah gardu pojok timur lapangan sepak bola torjek Dusun Aeng Lombi, Desa Toerjak, Kangayan Sumenep,” jelasnya.
Masih di Kecamatan Kangayan, Widi mengungkapkan bahwa, pada tanggal yang sama, kepolisian juga amankan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu sekitar pukul 20.00 WIB malam.
Tersangka bernama Hidayatur Rahman (40). Pria yang sehari-hari dikenal Daya ini tak lain adalah warga Dusun Karang Bunga, RT. 009/RW. 006 Desa Angon Angon, Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan Sumenep.
“Tak berselang lama, anggota kami kembali ringkus penyalahgunaan narkoba di daerah Kangayan. Jadi pada tanggal yang sama, ada 2 (tersangka) yang kami amankan. Hanya berbeda waktu dan lokasi penangkapan,” jelasnya.
Sedangkan yang terakhir, kepolisian setempat lagi-lagi ringkus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di depan Ruko Jl. Arya Wiraraja Dusun Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.
“Pada hari Rabu (5/1/22), sekitar pukul 20.00 WIB. Kami ringkus salah satu warga Kecamatan Kota Sumenep,” ketanya.
Sejak tanggal 1 hingga 5 Januari 2022 kemaren, Widi mengkalkulasi penangkapan terhadap penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Sumenep terdapat 7 (tujuh) tersangka yang amankan kepolisian setempat.
“Mereka ditangkap di sejumlah tempat, ada yang di daerah daratan dan ada juga di kepulauan,” pungkasnya.