Jakarta – Delapan fraksi DPR RI menggelar Konferensi Pers di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta untuk menindaklanjuti press release 3 Januari 2023 dan pertemuan Dharmawangsa, 8 Januari 2023, Kamis (12/1/2023).
Delapan Fraksi ini tegas menolak rencana pemilu kembali digelar dengan sistem proporsional tertutup dan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua Komisi II DPR RI dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar dalam Konferensi Pers ini menegaskan bahwa delapan partai memiliki sikap bersama, yakni mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka.
Menurut Doli, disepakati bahwa suara dari delapan fraksi itu setuju tetap pada posisi menerapkan sistem proporsional terbuka pada pemilu tahun 2024.
Selain itu juga diberikan arahan, khususnya di Komisi III yang selama ini menjadi tim kuasa hukum dari DPR setiap ada perkara di MK untuk menyepakati bahwa suara yang akan disampaikan menjadi penjelasan pada sidang-sidang di MK adalah suara DPR maupun mewakili suara mayoritas tetap mempertahankan proporsional terbuka.
Penjelasan ini disampaikan Doli dalam Konferensi Pers, Senayan, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023.
Dikatakan Doli, setelah pertemuan Dharmawangsa, 8 Januari 2023, kedelapan fraksi kemudian menjalin komunikasi dan kemudian disepakati perihal arahan yang akan dilakukan pada masing-masing fraksi.
Menurutnya, kepada masing-masing fraksi lagi untuk melakukan langkah-langkah, yang pertama karena sekarang ranahnya ada di MK, maka kemudian DPR sebagai pihak yang tentu akan meminta penjelasan kepada setiap kasus atau perkara yang ada di MK itu harus memberikan penjelasan.
Dalam pertemuan ini, kemudian kedelapan fraksi di wakili oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung bersama-sama membacakan pernyataan sikapnya, yang mana mereka menyatakan akan terus mengawal setiap proses gugatan di MK terkait pelaksanaan sistem pemilu.
Doli lebih lanjut menjelaskan, pertama, bahwa kami akan terus mengawal pertemuan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju.
Kedua, kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.
Dan yang ketiga, mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat undang-undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapa pun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.
“Demikian pernyataan bersama ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih,” tutup Doli.