Hukum  

Dewan Pengawas Jatuhkan Sanksi pada Wakil Ketua KPK

Foto Persidangan Etik KPK (sumber: KPK, 2021)
Foto Persidangan Etik KPK (sumber: KPK, 2021)

Jakarta – Dewas (Dewan Pengawas) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli Siregar, Wakil Ketua KPK, di sidang kode etik, Selasa (30/8/2021).

Sanksi ini berupa pemotongan 40% gaji pokok wakil ketua KPK ini selama 12 (dua belas) bulan. Sanksi tersebut dijatuhkan kepada yang bersangkutan karena telah melakukan perbuatan yang masuk kategori pelanggaran berat menurut regulasi.

Dilansir Madurapers dari Siaran Pers KPK, Dewas KPK memutuskan Lili Pintauli Siregar (Wakil Ketua KPK) terbukti secara sah telah menyalanggunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Ketentuan hal itu sudah diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas No. 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a.

Sidang ini dilakukan secara terbuka dan dibuka untuk publik (masyarakat) berdasarkan pada Peraturan KPK No. 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perikaku KPK Pasal 8 ayat (1).

Dalam sidang terbuka untuk publik yang diketuai oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Penggabean, dengan dua anggota Majelis Etik, Albertina Ho dan Harjono, telah didengar dari 11 (sebelas) orang saksi, yang terdiri dari 7 (tujuh) saksi dari internal KPK dan 4 (empat) saksi eksternal KPK.

Selain itu, sidang kode etik ini juga didengarkan kesaksian dari 2 (dua) orang saksi meringankan dari internal dan eksternal KPK (masing-masing 1 saksi meringankan), wakil ketua KPK tersebut.

Majelis Sidang Etik KPK menekankan bahwa perbuatan berhubungan dengan seseorang yang perkaranya sedang diperiksa oleh KPK adalah nila-nilai integritas yang sangat esensial bagi KPK sejak berdiri KPK.

Respon (2)

  1. Harusnya bukan gaji yg dipotong, tp harusnya didiskualifikasi dari KPK, karena makin memperburuk citra lembaga anti rasuah yg selama ini menjadi ekspektasi besar warga thd keadilan hukum. Kalo hanya potong gaji 40% dari gaji pokok (1,8 juta) amat kecil dibanding berbagai macam tunjangan yg nilainya 105 juta/bulan. Utk KPK periode ini, Sy sangat pesimis dg komitmen KPK utk melakukan law enforcement dan supremasi keadilan hukum di Indonesia, karena hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Mulai dari rekruitmen anggota, proses pelemahan KPK oleh Eksekutif+DPR hingga soal eksekusi kasus yg tebang pilih, semuanya masih jauh dari semangat reformasi yg hakiki. Jika mesin KPK ini dibiarkan berjalan pincang begini (masing2 anggota jalan sendiri2), tinggal nunggu waktunya bom demo akan meledak dimana2, baik dari kampus maupun massa. Reformasi jilid 2 akan terjadi. People power akan terulang. Apalagi jokowi sdh borong partai utk kepentingan amandemen UUD 1945, massifnya kasus jual beli kasus, jabatan, dll. Negara saat ini diambang kehancuran.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca