Site icon Madurapers

Diancam Dibunuh, Siswi SMP di Sumenep Diperkosa Ayah Tirinya Berulang Kali 

N (40) pelaku pemerkosaan terhadap putri tirinya berulang kali usia Porles Sumenep menggelar Konferensi pers pada Senin (12/08/2024). (Sumber Foto: Fauzi). 

Sumenep – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali berhasil menangkap N (40), seorang wiraswasta, pada Selasa (30/07/ 2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Diketahui, N ditangkap setelah terlibat dalam kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya, G (17), seorang pelajar SMP Sumenep.

Adapun, penangkapan dilakukan di kediamannya di Jl. Imam Bonjol No. 63 Rt/Rw 001/001, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep.

Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres) Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro.,S.Pd.,S.I.K.,M.H mengungkapkan kasus ini berawal pada tahun 2021, ketika korban G tidur bersama pelapor S M (ibu korban) dan pelaku N di rumah kos mereka di Jl. Barito, Kecamatan Kota.

Sekitar pukul 01.20 WIB, korban meminta bantuan pelaku untuk menggaruk punggungnya. Namun, pelaku malah memeluk korban dari belakang dan mulai melakukan persetubuhan, mengancam akan membunuh korban jika tidak menurut.

“Pelaku N telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya dengan cara memaksa dan mengancam,” ujar Wakapolres dalam keterangannya Senin (12/08/2024).

Bahkan tidak hanya itu saja, kejadian serupa juga dilaporkan terjadi pada November 2022 di rumah orang tua pelaku di Desa Pragaan Laok. Saat itu, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan meskipun korban menolak.

“Terakhir, pada (05/05/2024) pelaku kembali memaksa korban di rumah pelapor di Jl. Pahlawan, Sumenep. Korban mengalami trauma dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya, yang kemudian disampaikan ke pihak kepolisian,” tuturnya.

Selanjutnya, Unit Resmob berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (30/07/2024) se8kira pukul 11.00 WIB, yang berada di Jl. Imam Bonjol No. 63 Rt/Rw 001/001 Ds. Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.

Pihaknya menambahkan, barang bukti yang ditemukan dalam kasus ini adalah sebuah baju daster lengan pendek warna biru bermotif batik.

“Pelaku N kini dihadapkan pada Pasal 81 ayat (3) dan (1), serta Pasal 82 ayat (2) dan (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5.000.000.000,00,” pungkasnya.

Exit mobile version