Surabaya – Diduga ada penyalahgunaan dana Covid-19, Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) laporkan 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pamekasan ke Kejaksaan Tinggi {Kejati) Jatim, pada hari Senin, tanggal 8 November 2021.
Ketua Jaka Jatim Musfiq, mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran 2020 sangat signifikan kerugian negara. Akibatnya, banyak anggaran yang tidak direalisasikan oleh OPD setempat.
“Dugaan kasus korupsi dana covid 19 TA 2020. dengan kerugian negara Rp. 13.032.753.300.,00, oleh karena itu kami Jaka Jatim Pamekasan menemukan dugaan korupsi terkait dana penanganan covid-19 di kabupaten, ada di sepuluh 10 OPD di Pamekasan dari asil Pemeriksaan kami di lapangan,” ungkap pelapor itu, Rabu, (10/11/2021).
Kemudia, Musfiq menilai banyaknya bantuan yang tidak tepat sasaran sehingga merancukan data best, bahkan ada yang (fiktif), masyarkat yang betul miskin tak dapat bantuan. Kemudian, banyak kepala dinas yang bermain dengan oknum rekanan dan anggota DPRD pamekasan, sehingga ada indikasi dana tersebut dijadikan ajang korupsi. Selain itu, menurutnya ada pemotongan angka atau nominal yang diserahkan kepada masyarakat langsung, baik berupa sembako maupun uang.
“Dana yang dianggarkan oleh negara hanya dijadikan ajang korupsi oleh oknum pejabat di Kabupaten Pamekasan,” tegasnya
Adapun nama-nama Instansi atau OPD yang terlibat langsung dalam kasus dugaan korupsi hingga miliara, BPBD, Dinas Sosial, Dinas parawisata dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan perempuan dan anak, Dinas perindustrian dan perdagangan, Dinas Pendidikan, kecamatan Batu mar-mar, Kecamatan Kadur, Kecamatan Galis dan Satpol PP. Kemudia, ditambah dengan dana tidak terduga melalui mikanisme TU dinas sosial dan PMI hingga belasan miliar.