Site icon Madurapers

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Gunung Rancak Ditahan Kejari Sampang

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi (Berkerudung) saat memberikan keterangan kepada awak media

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi (Berkerudung) saat memberikan keterangan kepada awak media (Sumber: anaf/Madurapers, 2024). 

Sampang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur, menahan Kepala Desa (Kades) Gunung Rancak, Muhammad Juhar, dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Nilai kerugian negara akibat penyimpangan ini ditaksir mencapai Rp260.200.000, Senin (9/12/2024).

Kepala Kejari Sampang, Fadilah Helmi menjelaskan, bahwa penahanan terhadap Muhammad Juhar dilakukan sebagai langkah kepastian hukum. Kasus ini dianggap sudah terlalu lama bergulir, sehingga pada momentum Hari Anti Korupsi Sedunia, Senin (9/12/2024), pihaknya mengambil tindakan tegas dengan menahan tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Sampang.

“Penahanan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum atas dugaan korupsi BLT DD di Desa Gunung Rancak. Praktik penyimpangan ini melibatkan kepala desa beserta perangkat desa lainnya,” ujar Fadilah kepada wartawan.

Menurut Fadilah, kasus ini tidak hanya menyeret Muhammad Juhar, melainkan juga Sofrowi, bendahara desa tersebut.

“Sofrowi sebelumnya telah ditahan pada Selasa, 20 Agustus 2024. Keduanya diduga terlibat dalam penggelapan dana BLT DD yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk surat pertanggungjawaban (SPj), data administrasi keuangan desa, data penerima BLT Covid-19, dan uang tunai senilai Rp260 juta,” terang Fadilah.

Fadilah menyebutkan, penyelidikan kasus dugaan korupsi dana BLT-DD Desa Gunung Rancak masih terus berkembang. Pasalnya, Fadilah menduga ada pihak-pihak lain yang turut menikmati aliran dana dari hasil penyimpangan tersebut.

Fadilah memastikan bahwa berkas kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut. “Berkas kedua tersangka akan segera dilimpahkan secara bersamaan ke pengadilan,” ujarnya

Kasus korupsi ini mencoreng program bantuan sosial yang dirancang untuk membantu masyarakat miskin. “Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran agar dana desa benar-benar dikelola secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Exit mobile version