Bangkalan – Ramai di Media Sosial (Medsos) tentang penetapan tarif Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Banyoneng Dajah, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Madura mendapat keluhan dari masyarakat, Selasa (23/7/2024).
Tertulis, dalam akun Facebook Renia Kenzo pada 24 Juni 2024, bahwa pihaknya memberikan informasi urgent terkait pemberlakuan pemerintah Desa Banyoneng Dajah tentang program PTSL yang akan dilaksanakan Pemdes diduga melanggar regulasi dan SKB.
“Beberapa hari yang lalu saya mendengar kabar bahwa di desa tersebut dalam waktu dekat ini ingin melaksanakan program PTSL yang akan di lakukan oleh aparatur desa dan orang sepuh desa banyoneng dajah,” tulis dia dalam akun Facebook Reania Kenzo.
Ia melanjutkan, Pemdes Banyoneng Dajah melakukan rapat secara intensif yang dihadiri oleh Kepala Desa Banyoneng Dajah, BPD, aparatur desa dan masyarakat Desa Banyoneng Dajah terkait penetapan tarif pembuatan sertifikat tanah.
“Saya juga sudah mendengar bahwa aparatur desa juga para tokoh telah menyepakati bahwa harga yang ditetapkan yakni 350 rb per 1 sertifikat.
jadi karna kabar tersebut saya hanya ingin memberikan pesan kepada aparatur desa banyoneng dajah bahwa jangan melaksanakan hal yang demikian, kasihani masyarakat desanya karna banyak masyarakatnya yang kurang mampu juga hal tersebut melanggar surat keputusan bersama-red (SKB),” melanjutkan dalam cerita berupa informasi di akun Facebook-nya.
Dengan demikian, jika Pemdes menerapkan PTSL yang melanggar regulasi, maka sama saja membiarkan pembiakan Kolusi Korupsi Nepotisme (KKN) di Desa Banyoneng Dajah.
“Maka dari itu, jika hal itu terjadi jangan segan untuk melaporkan perbuatan tersebut kepada instansi yang bertanggung jawab yakni polsek atau bila tidak ada tanggapan dari polsek laporkan ke kejaksaan atau polres,” tegas Renia Kenzo dalam narasi yang di tulisnya.
Secara tidak langsung pihaknya ingin memberikan nalar berpikir Kristis dalam kasus ini, “Kenapa pembiayaan 350 rb itu terlalu besar. anggaplah di desa banyoneng dajah hanya ada 1500 pendaftar pembuatan sertikat, dalam satu sertikat anggaplah biaya pekerjaan penulisan berkas kita beri upah 10rb×1500= 15 juta juga persertifikat kita butuh skitar 5 materai dan harga materai cuma 10rb×5×1500= 75 juta terus kemudian karna kasihan kepada anggota BPN yang capek karna melakukan pengukuran tanah sebesar 50rb×1500 = 75 juta (itupun kalau dikasih segitu oleh pemerintah setempat kepada BPN),” ujar dia sembari menganalisa.
Ia melanjutkan, “untuk biaya operasional (pembelian ball point dan lainnya) 5rb×1500 = 7 juta setengah dan untuk anggota pelaksana berilah 25rb×1500 = 37 juta 500rb jadi uang terpakai untuk pelaksanaan hanya 100rb per sertifikat jadi sisanya 250rb dari 350rb biaya pendaftaran,” menjelaskan lebih spesifik.
“Tolong para sesepuh desa beranilah untuk bertindak, ini demi kemajuan desa juga pelajaran berharga untuk generasi penerus kita,” pungkasnya.
Hal itu mendapatkan komentar hangat terhadap wacana pemberlakuan tarif PTSL. Hal itu bersumber dari aku Facebook Suni Fier.
“Iya betul dan rapat itu di adakan di rumah kades,sy ikut Hadir dalam rapat tersebut,, dan sudah memberikan sedikit analisa terkait adanya keputusan pemerintah pusat bahwa PTSL untuk pulau Jawa dan Bali hanya di benarkan tarif harga 150 ribu rupiah per sertifikat,” tulis dia dalam komentar Renia Kenzo.
Bahkan, ia menceritakan sepat mengajukan usula terkait sistem pembayaran agar meringankan masyarakat, tentu menurutnya tidak membebani pihak pengelola dan sistem pembayaran.
“Dalam pembayaran kami mengusulkan dua kali pembayaran yaitu saat pendaftaran dan setelah sertifikat keluar, dan apa yg kami usulkan mendapatkan tanggapan yg kurang etis dari pihak pengelola,, pihak pengelola mengatakan bagi pihak atau masyarakat yg tidak setuju tidak usah ikut dalam PTSL,dan pihak pemdes mengumumkan bahwa tarif PTSL RP 300,000 bersertifikat dan harus di bayar lunas saat pengukuran tanah,” jelas dia dalam komentarnya.
Tanpa menanggapi lebih lanjut,”rapat di tutup dg pembacaan do’a,, dan pada saat ketua BPD mengatakan kata mufakat ada jawaban dari peserta rapat belum mufakat,” tulis Suni Fier dalam komentar Facebook-nya.