Site icon Madurapers

Diduga Menipu Nyai di Bangkalan, Oknum Marketing Liek Motor Toyota Bangkalan Modus Minta Uang Jadi

Oknum marketing (AWH) Liek Motor Toyota saat media ini meminta izin mengambil fotonya usai melakukan mediasi di kantor pembantu Liek Motor Toyota di Kabupaten Bangkalan

Oknum marketing (AWH) Liek Motor Toyota saat media ini meminta izin mengambil fotonya usai melakukan mediasi di kantor pembantu Liek Motor Toyota di Kabupaten Bangkalan (Sumber Foto: Madurapers, 2024).

Bangkalan – Seorang marketing Liek Motor Toyota inisial AWH, asal Bangkalan, diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap salah satu nyai di Bangkalan, yaitu Nyai Nuriyah (42). Ia tak lain adalah tokoh perempuan berasal dari Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Minggu (22/12/2024).

Pasalnya, marketing kantor pembantu Liek Motor Toyota, Jl. Soekarno Hatta No. 9 depan Stadion Gelora Bangkalan itu tidak mau mengganti uang tanda jadi setelah ditolak pengajuan kredit mobil Nyai Nuriyah. Jumlah uang yang masuk ke rekening pribadinya pada Kamis, (05/12/2024) sebesar Rp5 juta, dengan modus sebagai tanda jadi.

Bukti transfer tanda jadi kredit mobil fortuner senilai Rp 5 juta dari Holil yang dikirim kepada rekening pribadi oknum marketing Toyota di Bangkalan.

Modus tersebut diketahui, setelah awak media Madurapers melakukan mediasi bersama Holil, selaku yang menjembatani Nuriyah untuk melakukan kredit mobil Toyota Fortuner kepada oknum marketing Toyota AWH. Mediasi dilaksanakan di kantor pembantu cabang Pemekasan Liek Motor yang berada di Kabupaten Bangkalan.

Menurut keterangan Holil, dia mengaku minta bantuan kepada AWH (marketing Toyota, red.) untuk membantu kredit mobil Toyota Fortuner. Sebelumnya, ia tidak pernah memiliki riwayat buruk komunikasi sama AWH. Bahkan, beberapa kali mengambil mobil kepadanya.

“Saya sudah sering minta bantu ke dia mas, namun tidak pernah cacat. Baru kali ini saya merasa kecewa karena tidak mau mengembalikan uang yang diterima dia,” kata Holil, saat memberikan penjelasan kepada media ini, Jumat (2012/2024).

Tak hanya itu, dirinya mengaku talah transfer uang sebesar Rp5 juta kepada AWH. Sebab, AWH memintanya dengan berdalih sebagai uang jadi kredit mobil Fortuner tersebut.

Gini mas, AWH minta uang tanda jadi kepada saya Rp10 juta awalnya. Akhirnya saya minta ke bu Nyai Nuriyah, kemudian di transfer ke saya. Karena saya takut terjadi apa-apa, saya kirim uang itu Rp5 juta ke AWH, dikarenakan biasanya uang tanda jadi itu hanya Rp5 juta. Dari kecurigaan itu ternyata terjadi beneran mas,” terang Holil.

“Katanya, AWH sudah disetor ke pihak Toyota mas, tapi saya ngak menerima tanda bukti setoran itu. Kenapa kalau memang dia tidak ada modus lain, kok minta di transfer ke rekening pribadinya? Kenapa tidak langsung ke pihak Toyota saja?” Kata Holil memperjelas.

Menanggapi hal itu, dalam mediasi yang disaksikan awak media, oknum AWH menyampaikan, bahwa uang Rp5 juta tersebut sudah disetorkan ke pihak Toyota, sebagai tanda jadi kredit mobil Fortuner. Namun, dia tidak memberikan bukti tanda terima atau kwitansi tanda jadi tersebut.

“Begini ya, uang itu sudah saya setor ke pihak PT. Saya sudah tidak megang uang itu. Silahkan aja tunggu sampai pengembalian dari kantor,” dalihnya, Jumat (20/12/2024).

Disinggung soal bukti transfer atau kwitansi setorannya, pihaknya tidak bisa menunjukkan. Bahkan, ia membantah tidak akan hilang atau terpotong sedikitpun uang tersebut.

“Saya jamin uang Rp5 juta tidak akan terpotong sedikitpun. Namun, memang ada prosedurnya mas, setelah ditolak pihak yang terkait harus menunggu 14 hari kerja usai penolakan itu. Setelah 14 hari itu pasti secara otomatis uang itu masuk kepada rekening yang bersangkutan,” tandasnya.

Ketika ditanya soal prosedur apa yang menyebutkan harus menunggu 14 hari kerja, dia tidak bisa menjawab. Sebab, dari awal pihaknya (marketing, red.) sudah tidak mengikuti prosedur. Seperti, uang yang ditransfer kepada rekening pribadinya dan tidak adanya kwitansi tanda terima jadi kredit mobil itu.

“Dari situ sudah kelihatan mas, kalau jenengan sudah tidak mengikuti prosedur. Pokoknya uang itu harus kembali dalam waktu 1×24 jam. Kalau tidak kami akan bertidak,” kata Rasaiful, salah satu keluarga korban, Nyai Nuriyah.

“Dengan kejadian semacam itu, otomatis luntur kepercayaan konsumen untuk melakukan transaksi ataupun mengambil mobil di Toyota Bangkalan. Ini sudah tidak menunjukkan profesionalisme yang baik dalam melayani konsumen,” pungkasnya.

Exit mobile version