Sumenep – Diduga penyebaran surat suara keluar dari kesepakatan bersama, karena terkait surat undangan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pelaksanaan pemilihan Kepala Desapelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, kini berujung kekecewaan terhadap salah satu calon.
Informasi yang dihimpun oleh jurnalis madurapers.com, terkait kesepakatan bersama, jadwal pembagian undangan pemilih yang direncanakan pada hari Selasa, (23/11/21) pukul 15.00 WIB hingga selesai. Akan tetapi, sejak pagi hari disebar oleh panitia dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Oleh sebab itu, tindakan yang tidak sesuai dengan kesepakatan dianggap melenceng antara panitia Pilkades setempat dan para saksi calon yang ikut serta dalam pembagian undangan tersebut.
Selain itu, tahapan pelaksanaan Pilkades Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, diagendakan akan melakukan pembagian undangan pemilih berikut menyertakan seorang saksi yang diperkenankan untuk ikut dalam pembagian undangan itu ke masyarakat.
Para saksi ini nantinya akan menghubungi Ketua KPPS masing-masing dengan menunjukkan surat mandat dari calon.
Namun, fakta di lapangan, tidak sampai pukul 15.00 WIB alias jam yang ditentukan, panitia berikut KPPS telah menyebarkan undangan pemilih kepada sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau warga di per-Dusun.
Hal ini kemudian membuat salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 01 atas nama M. Hajar Muzakki mengaku geram atas tersebarnya surat undangan pemilih yang telah melenceng dari jadwal yang sudah ditentukan dan disepakati.
“Kemaren itu sama panitia disetujui dan kami sepakat untuk saling menepati aturan tersebut. Tapi, sekarang yang terjadi, tepat hari Selasa (23/11/21) pagi hari, saya mendapatkan laporan bahwa di Dusun Gaccereng, tepat di TPS 6, ini sudah ada penyebaran undangan,” ungkapnya, saat dikonfirmasi jurnalis madurapers.com melalui sambungan selularnya, Selasa (23/11) kemaren.
Kecurigaan dengan penyebaran undangan tidak tepat waktu yang telah terjadwal sore hari, Cakades nomor urut 01 ini kemudian langsung melakukan konfirmasi kepada Ketua Panitia Pilkades setempat.
Kata Hajar, Ketua Panitia Pilkades malah sempat kebingungan saat ditanya perihal komitmen penyebaran undangan pemilih tersebut. Namun, ada bahasa normatif yang dikatakan Ketua Panitia Pilkades jika pembagian surat undangan pemilih tersebut akan dilaksanakan pagi hari.
“Setelah kami kroschek, ini tidak ada kesepakatan bersama. Kami mendengar informasi itu dari orang lain, bahwa undangan sudah disebar. Kami sempat mencoba menghubungi panitia, kenapa ini bisa terjadi. Ini sudah tidak tepat waktu sesuai dengan surat yang diberikan kepada kami sebagai Cakades nomor urut 01,” tanya Hajar terheran-heran.
“Ketika saya tanya, panitia malah kebingungan, dan di grup WhatsApp sudah minta izin kepada calon, katanya. Namun setelah saya jawab, ternyata tidak ada satupun panitia yang menghubungi calon bahwa saksi-saksi dari kami itu tidak diikutsertakan,” jelasnya.
Dari sini, Hajar pun menilai, jika Ketua Panita Pilkades telah mencoba bermain-main dengan pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa itu. Sebab itu, pihaknya meminta agar ada transparansi dari pihak panitia Pilkades dan bisa bersikap netral.
“Yang jelas ini panitia telah main belakang. Kami tidak terlalu menjauh menduga dan mempermasalahkan ini. Tapi kami harus bersikap tegas demi lancarnya pelaksanaan Pilkades, dan janji panitia akan bersikap netral,” tegas Hajar.
Hajar juga menambahkan, apabila ada kendala dari panitia Pilkades terkait penyebaran surat undangan pemilih, sesegara mungkin dikoordinasikan dengan beberapa saksi Cakades. Hal itu bertujuan, sambungnya, agar tidak ada kecurigaan antar Cakades dengan pihak panitia Pilkades.
“Lalu kalau sudah begini kan semuanya bisa curiga, karena penyebaran undangan di luar jadwal yang disepakati bersama para calon,” pintanya.
Tak cukup disitu, pantauan Tim Sukses (Timses) miliknya, saat menelaah dan turun ke beberapa TPS, ada beberapa bukti yakni 3 surat undangan pemilih dari TPS 6 dan TPS 2 yang sudah diberikan kepada warga alias per-Dusun.
“Selebihnya, ketika saya kroschek lebih jauh, ternyata surat undangan pemilih yang lain sudah ditarik oleh panitia. Nah, ditariknya surat undangan pemilih tersebut ketika saya komplain. Berarti, kami nilai panitia merasa bersalah. Seandainya itu ada kekuatan hukumnya, nggak mungkin panitia panik dan menarik undangan itu kembali,” tudingnya.
Dia pun juga menyoal tentang keikutsertaan saksi dari Cakades yang seharusnya ikut serta dalam penyebaran surat undangan pemilihan itu.
“Yang jelas, panitia belum melakukan koordinasi dengan saksi Cakades saat ingin menyebarkan perubahan surat undangan pemilih pada pagi hari ke tiap-tiap TPS”, tutupnya.