Bangkalan – Terjadi penyegelan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Buddan 2, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur oleh ahli waris pemilik lahan yang diduga dirampas pemerintah. Penyegelan itu dilakukan setelah bertahun-tahun bersengketa dengan Dinas Pendidikan (Disdik), Jumat (29/11/2024) pagi.
Berdasarkan pantauan awak media, terlihat beberapa peserta didik siswa nekat menaiki dinding sekolah, ada juga yang diluar sekolahan sambil bertanya-tanya serta sebagian tertahan di dalam halaman sekolah penyegelan tersebut.
“Saya tidak bisa masuk karena sekolahan ditutup, ada apa ini,” teriak salah satu siswa yang terdengar media, dilangsir dari kabarmetro news.com, Jumat (29/11/2024).
Sementara, menurut keterangan ahli waris atau pemilik lahan, Sayadi mengaku bahwa, keluarganya pada tahun 2022 sempat ditelpon oleh pihak Dinas Pendidikan Bangkalan untuk mengurus berkas pengajuan ganti rugi. Namun, hal itu hanya sebatas janji, sehingga terkesan merampas lahan tersebut.
“Tanah kami luasnya 1.500 persegi yang menjadi gedung sekolahan. Tahun 2022 keluarga saya atas nama Sayadi di telfon Dinas Pendidikan Bangkalan katanya mau ganti rugi sebesar 700 juta, kemudian keluarga saya disuruh untuk mengurus surat-surat kelengkapannya tetapi keluarga bingung bagaimana caranya,” kata dia.
Kemudian, untuk mencari kebenaran dan bukti-bukti bila tanah milik keluarga menjadi aset negara Sayedi mendatangi bagian aset dan dinas pendidikan setempat. Namun, saat dirinya menemui bagian aset malah disuruh langsung klarifikasi ke dinas pendidikan setempat.
“Untuk masalah ini, saya disuruh oleh Kabid bagian aset Sahid untuk tanyakan langsung ke dinas pendidikan karena pihaknya berdasarkan pengajuan dari dinas pendidikan,” tuturnya.
“Padahal mulai tahun 1964 kami tidak pernah menghibahkan atau menjual tanah ini ke pihak yang lain tapi kenapa di 2022 tanah kami terdaftar di investaris negara. Jadi, kami jangan kasih alibi-alibi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” terangnya.
Lebih lanjut, Sayadi saat mempertanyakan bukti-bukti dinas pendidikan atas dasar tanah milik keluarganya bisa dijadikan aset negara akan tetapi dinas pendidikan tidak bisa menjawab dan tidak mempunyai bukti.
“Saya tanyakan ke kepala dinas pendidikan buktinya mereka tidak bisa memberikan karena bukan pelakunya. Padahal pada penutupan sekolah pertama sudah jelas tertera surat pernyataan yang dihadiri Muspika dan Kabid SD, tertulis akan mengupayakan masalah ini bulan depan,” kata Suryadi menerangkan.
Selain itu, Ahli waris meminta kepastian atas tanah milik keluarganya dan berharap dari Pemkab Bangkalan segera menyelesaikan sengketa tanah di SDN 2 Buddan.
“Kami minta hak atas tanah sendiri. Jangan karena kita masyarakat kecil lalu disepelekan dan kami butuh kepastian bukan hanya janji-janji terus. Kami berharap Pemkab Bangkalan segera turun untuk menyelesaikan sengketa ini, kami tidak akan membuka gembok ini selama belum ada penyelesaian. Bahkan, dinas pendidikan saat ditanya selalu berbelit-belit jawabannya,” pungkasnya.
Saat media ini melakukan konfirmasi melalui via WhatsApp, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Mohammad Yakup sekitar pukul 13.36 WIB, pihaknya enggan memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.