Site icon Madurapers

Dinilai Melanggar Amar Putusan MK, KPU Bangkalan Terancam Dilaporkan ke DKPP

H. Musawwir, Caleg DPRD Kabupaten Bangkalan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat diwawancarai oleh awak media, (Sumber : Madurapers, 2024).

Bangkalan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim) memutuskan pemindahan Hitung Ulang (HU) di 10 TPS Desa Lengkap, Burneh ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, meski melanggar amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (25/6/2024).

Meski demikian, beberapa partai politik menolak atas putusan KPU Bangkalan pemindahan HU ke Surabaya. Penolakan tersebut salah satunya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan beberapa partai lainnya.

H. Musawwir, Caleg dari PKS membahtah keputusan KPU Bangkalan. Menurutnya, KPU Bangkalan sudah melanggar Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan perintah dari KPU Jatim.

“Saya heran, sekalipun itu memang perintah dari KPU Jatim, apakah KPU Jatim di atasnya Mahkamah Konstitusi, seharusnya KPU Bangkalan lebih mematuhi perintah MK biar tidak terkesan KPU Jatim lebih tinggi dari MK,” jelas H. Sawwir.

Lebih lanjut, politikus PKS itu mengecam, bahwa terjadinya pemaksaan HU ke Provinsi Jawa Timur, tentu ada indikasi Skrenareo politik yang akan dilakukan KPU Bangkalan dan KPU Jatim.

“Saya yakin pemindahan ini tidak hanya alasan keamanan, sebab Polres siap mengamankan. HU di Surabaya ini pasti ada skrenareo politik yang akan dilakukan oleh KPU, tentu ini menimbulkan pertanyaan besar kenapa harus di pindah ke salah satu hotel di Surabaya klo disini masih bisa, apa artinya keberadaan KPU di Bangkalan?,” ungkap H. Musawwir.

Putusan KPU Bangkalan, lanjut Ba Sawwir sapaan akrabnya, HU akan dilakukan di Jatim. Oleh sebab itu, atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan KPU Bangkalan, maka bersiaplah untuk dilaporkan ke DKPP atas ketidakpatuhan terhadap amar putusan Mahkamah Konstitusi.

“Lihat aja, dengan dipaksanya HU ke KPU Jatim, maka KPU Bangkalan siap-siap untuk dilaporkan ke DKPP,” tegasnya.

Sementara, KPU Bangkalan, Baharuddin menyampaikan, keputusan ini bukan tidak mendasar, melainkan keputusan HU ini berdasarkan surat perintah dari KPU Provinsi Jawa Timur Nomor: 286/PV.01.1-SD/35/2025 tentang tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kami hanya menjalankan perintah dari pimpinan provinsi Jawa Timur. Hitung Ulang akan dilakukan pada tanggal 26 Juni 2024, di salah satu hotel di Surabaya,” pungkasnya.

Exit mobile version