Site icon Madurapers

Dinsos Minta BST JPS di Desa Romben Guna Sumenep Dikembalikan

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Sumenep, Moh. Ikhsan (Sumber Foto: Fauzi).

Sumenep – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur meminta Bantuan Sosial Tunai (BST) Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang diterima aparatur Desa Romben Guna, Kecamatan Dungkek dikembalikan.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Sumenep, Moh. Ikhsan menjelaskan bahwa penerima bantuan BST JPS tidak diperbolehkan diterima oleh perangkat desa. Karena bantuan tersebut dikhususkan bagi keluarga miskin yang tidak mampu.

“Itu gak boleh! Jadi tolong sampaikan kepada yang bersangkutan, kalau yang diterima itu bukan haknya,” kata Ikhsan kepada jurnalis media ini, Kamis (30/12/21) kemaren.

Pihaknya meminta kepada perangkat Desa Romben Guna Sumenep yang menerima bantuan BST JPS senilai Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) itu dikembalikan.

“Perangkatnya siapa? silakan sampaikan namanya, alamatnya di mana. Harus dikembalikan itu, karena gak berhak menerima,” tegasnya.

Dirinya menjelaskan, ada dua kemungkinan yang boleh menerima bantuan bagi keluarga miskin. Pertama, penerima bantuan tidak ada, tapi diterima oleh keluarga yang satu Kartu Keluarga (KK).

Sedangkan yang kedua, jika penerima meninggal dunia, maka diterima oleh ahli waris yang bersangkutan.

“Selain alasan yang dua itu, gak berhak alias tidak boleh. Juga perangkat tidak bisa semena-mena mengalihkan bantuan,” jelasnya.

“Kalau penerima sakit atau mungkin tidak bisa menerima langsung, memang boleh diwakilkan oleh perangkat. Tetapi yang bertanda tangan itu tetap yang bersangkutan bukan orang lain,” sambung eks Plt Disdik Sumenep.

Iksan menambahkan, bahwa penerima bantuan BST JPS tahun 2021 diambil ambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

“Di situ sudah jelas, walaupun tidak diusulkan oleh Desa, masuk di DTKS sudah masuk katagori miskin. Pertanyaannya bukan siapa yang mengusulkan, tapi apakah orang itu berhak atau tidak,” sebutnya.

Jika terdapat kesalahan data penerima, lanjut Iksan, pihaknya akan melakukan pendataan ulang. Jika temukan keluarga miskin belum mendapat bantuan tersebut.

“Data penerima bantuan bukan dari desa, karena kalau dari desa biasanya sanak famili Kades atau perangkat desa meskipun mampu atau kaya tetap dimasukkan. Makanya kami menghindari data yang berasal dari desa,” tandasnya.

Sebelumnya, bantuan BST JPS ini diberikan kepada keluarga miskin yang terdampak Covid-19, guna meringankan beban mereka selama pandemi.

Namun, dari sekian banyak keluarga miskin penerima BST JPS di ujung timur Pulau Madura ini diduga masih belum tepat sasaran. Pasalnya, daftar penerima dana tersebut berasal dari kalangan aparatur Desa Romben Guna, Kecamatan Dungkek.

Berdasarkan Rekapitulasi Data Penerima BST JPS Kabupaten Sumenep Tahun 2021, keluarga miskin di Desa Romben Guna Sumenep yang menerima bantuan tersebut sebanyak 174 (seratus tujuh puluh empat) orang.

Dari data yang berhasil dihimpun, diketahui para penikmat bantuan BST beberapa diantaranya tercatat aktif sebagai perangkat desa. Tak hanya itu, suami kepala desa pun juga ikut masuk dalam daftar penerima bantuan.

Exit mobile version