Surabaya – Pengumuman kelulusan seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI Tahun 2021 dipertanyakan oleh Ghufron, S.H., (24) salah satu peserta seleksi calon Jaksa tersebut yang dinyatakan tidak lulus karena dinilai TMS 1 (Tidak Memenuhi Salah Satu Syarat).
Laki-laki yang beralamat di Jalan Tambak Wedi Baru, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya ini mengirim surat terbuka tanggal 31 Desember 2021 kepada Jaksa Agung, perihal permohonan keadilan dan transparansi Pengumuman kelulusan seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI Tahun 2021.
“Surat terbuka kepada Jaksa Agung itu bahkan saya tembuskan ke Presiden, Ketua DPR ,Ketua DPD, Menkopolhukam dan instansi terkait. Agar saya mendapatkan keadilan dan transparansi terhadap keputusan TMS 1 dan kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” bebernya kepada wartawan madurapers.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (1/1/2022).
Alumnus Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Surabaya yang selama kuliah mendapat beasiswa bidik misi dari Kementerian Riset dan Perguruan Tinggi itu menerangkan, alasannya mengikuti seleksi calon Jaksa adalah memang cita-citanya menjadi Jaksa dan untuk merubah nasib keluarga, mengingat berasal dari keluarga tidak punya.
“Ayah saya bekerja sebagai Satgas Penyapuan (pasukan kuning, Red) Kota surabaya,” ucapnya.
Selain itu, Ghufron menambahkan tujuan dirinya ingin menjadi Jaksa yakni ingin mendedikasikan keilmuan dirinya di bidang hukum. Saat ditanya saat ini bekerja dimana, Ghufron menjawab sedang magang di kantor Advokat.
Kronologi yang ditulis oleh Ghufron dalam surat terbuka itu diantaranya, ia telah mengikuti proses seleksi yang diselenggarakan, baik oleh Badan Kepegawaian Nasioval (BKN) dan Kejaksaan Agung dengan total nilai akhir 61.822. Bahwa terdapat total 405 peserta yang total nilai akhirnya dibawahnya, tetapi dinyatakan lulus, yakni dari total nilai akhir 61.820 sampai dengan 53.711.
Selanjutnya, Ghufron dalam rincian rekap SKD dan SKB diberikan nilai O (nol) pada SKB Psikotest dan SKB Pemeriksaan Kesehatan, sehingga Ghufron dinyatakan TMS 1. Pada tanggal 29 Desember 2021, Ghufron telah melakukan Medical Check Up secara keseluruhan di Pramita Laboratorium Klinik, Jalan Ngagel Jaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya sebagai data pembanding kondisi riil kesehatan dari Ghufron yang hasilnya semuanya normal dan ideal. Oleh karena itu, penyelenggara tidak cermat dalam menyematkan TMS 1 terhadap kondisi kesehatan Ghufron.
Pada tanggal 30 Desember 2021, Ghufron melakukan tes Psikotest di Brilian Psikologi yang beralamat di Ruko Pondok Maritim Indah, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya dengan parameter yang sama seperti SKB Psikotest yang diadakan penyelenggara. Dari hasil Psikotest yang dilakukan oleh Ghufron menurut Psikolog tidak terdapat kelainan pada kondisi psikologis Ghufron karena memiliki kapasitas intelektual di atas rata-rata (IQ 116) dapat berpikir secara sistematis dan runtut dan runtut serta Ghufron dinilai memiliki kepribadian yang baik.
“Kami meminta bapak/ibu dengan penuh kebijaksanaan agar memberikan keadilan bagi Kami. Mengingat besar harapan Kami untuk dapat diterima di Formasi Ahli Pratama Jaksa guna mengabdikan diri dan berpartisipasi aktif dalam penegakan hukum di Indonesia,” begitu bunyi penutup surat terbuka Ghufron kepada Jaksa Agung.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Bidang Medmas Puspenkum Kejagung, M Mikroj sewaktu dikonfirmasi wartawan media ini mengenai surat terbuka dari Ghufron tersebut, Sabtu (1/1/2022) mengucapkan terima kasih atas informasinya.
” Nanti kita akan cari informasinya kepada bidangnya dulu (Bidang Pembinaan),” janjinya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, M Dofir yang juga mendapat tembusan surat terbuka dari Ghufron itu melalui Kasie Penkum Fahthur Rohman, Sabtu (1/1/2022) berkenan memberikan tanggapan.
“Ditampung dan disampaikan ke pimpinan,” ujar Fathur, panggilan karibnya lewat pesan WA.