Sampang – Persatuan Jurnalis Sampang (PJS) resmi melaporkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sampang ke Polres Sampang. Pasalnya, PJS menduga Diskominfo Sampang telah melakukan pencucian uang dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Jumat (13/10/2023).
Sekretaris PJS, Imron mengatakan, pelaporan tersebut buntut dari temuan PJS atas dugaan pencucian yang dilakukan oleh Diskominfo Kabupaten Sampang dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Benar kami melaporkan Diskominfo Sampang ke Polres atas dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” kata Imron saat ditemui di Polres Sampang.
Selain itu, pihaknya juga menduga Diskominfo Sampang telah memanipulasi data media yang mendapatkan kucuran dana DBHCHT.
“Kami (PJS) juga melampirkan bukti-bukti dugaan korupsi dan penyelewengan dana DBHCHT yang dilakukan oleh Diskominfo Sampang,” tambahnya.
Meski begitu Imron tidak menjelaskan secara detail laporan yang telah ia layangkan. “Itu materi laporan detailnya sudah ada di kepolisian. Tunggu saja proses selanjutnya,” imbuhnya.
Semetara itu, Kanit IV Tipidter Sat Reskirm Polres Sampang, Ipda Muammar Amin membenarkan adanya laporan dari PJS. “Benar laporannya sudah kami terima. Selanjutnya akan segera kami tindak lanjuti,” terangnya.